banner 120x600 banner 120x600

Legislator minta proses hukum terhadap TKA PT. SRM transparan

banner 120x600

KETAPANG (triggernetmedia.com) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Abdul Sani kembali pertanyakan transparansi diamankannya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang kedapatan membawa emas batangan seberat 3,3 Kg di Bandara Rahadi Oesman Ketapang oleh aparat belum lama ini.

“Kejadian itu sudah diketahui masyarakat karena sudah terekspose dimedia massa dan media sosial. Tentu kita bertanya-tanya sudah sejauh mana proses mengenai penahanan emas yang didapat dari lokasi tambang PT Surya Rafli Mandiri (SRM-red) tersebut,” Kata Abdul Sani, Sabtu (27/10).

Abdul Sani meminta Polres Ketapang transparan dalam memberikan informasi mengenai perkembangan kasus ini. Mulai dari bagaimana status barang bukti emas batangan hingga status TKA yang membawa emas batangan tersebut.

“Jangan buat masyarakat berpikir negatif dan bertanya-tanya. Kalau barang bukti emas ditahan panggil wartawan buat di perlihatkan agar bisa diekspose media dan masyarakat mengetahuinya. Kalau kita tidak tahu emas masih ditahan atau mungkin sudah dibawa oleh perusahaan,” ujarnya.

Legislator itu menduga kasus pembawaan emas oleh TKA karyawan SRM Ketapang bisa saja bukan kali pertama. Lantaran perusahaan sudah masuk kelokasi kerja selama 7 tahun lamanya, dan memungkinan telah membawa emas lebih dari sekali keluar dari Ketapang.

Baca juga  Senin 23/3/2020, Harisson: Pasien PDP di Kalbar Bertambah Satu

“Secara logika saja, sudah 7 tahun masuk apakah benar baru kali ini membawa emas keluar Ketapang. Kemudian kalau mereka tidak bersalah kenapa meski ditahan,” sebut Abdul Sani.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat menystakab pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus pembawaan emas batangan tersebut. Dikatakan hingga kini kasus tersebut masih ditangani.

“Kasusnya masih berjalan, kita masih menunggu saksi ahli dari Kementrian ESDM,” ungkap Kapolres.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu jawaban dari saksi ahli, yakni dari Kementrian ESDM mengenai prosedur yang dilakukan perusahaan apakah sudah memenuhi prosedur atau belum.

“Jawaban tidak tahu kapan, yang jelas barang bukti emas masih kita tahan,” bebernya.

Sebelumnya Direktur PT SRM, Lubis telah memberikan penjelasan kepada pihak kepolisian terkait diamankannya karyawan TKA yang dipekerjakan di perusahaannya, TKA tersebut diamankan polisi karena kedapatan membawa emas batangan beberapa waktu lalu di Bandara Rahadi Osman, Ketapang. Lubis mengklaim memiliki izin yang lengkap dan meyakini kalau emas milik PT. SRM dikembalikan oleh aparat kepolisian. Namun, ketika dikonfirmasi awak media melalui via telepon selular. Direktur PT. SRM, Lubis hingga kini tidak membalas konfirmasi awak media.

Baca juga  Kapolda Kalbar Akui Survei Kredibel Terhadap Kinerja Polri Fluktiatif

Pewarta : Jhon
Editor : Arizbroadcaster

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.