banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600
HeadlineKilas KalbarSingBeBas

Disdukcapil Bengkayang hentikan pelayanan KTP elektronik

×

Disdukcapil Bengkayang hentikan pelayanan KTP elektronik

Sebarkan artikel ini

BENGKAYANG (triggernetmedia.com) – Sejak bulan Oktober 2018 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bengkayang menghentikan pelayanan cetak KTP elektronik. Kekosongan blangko KTP elektronik menjadi alasannya.

“Blangko kosong ini menyulitkan petugas Disdukcapil dalam pelayanan administrasi KTP elektronik. Padahal ditengah rencana Dirjen Kemendagri yang akan melakukan pemblokiran terhadap wajib KTP Elektronik usia 23 tahun,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bengkayang, Akam, Kamis (25/10).

Menurut Akam, selain blangko yang kosong, ketiadaan anggaran menjadi kendala. Akibatnya perekaman KTP elektronik juga menjadi kendala dalam pelayanan.

Dikatakan, saat ini jumlah wajib KTP elektronik yang masih belum terekam dan harus dikejar mencapai 30 ribu jiwa atau masih tersisa 17 persen di Kabupaten Bengkayang.

“Secara umum sudah terekam 85 persen. Tapi kami belum menjamin ketersediaan blangko KTP elektronik dan melayani perekaman sampai dengan waktu yang ditentukan,” ujar Akan.

Pemblokiran KTP elektronik dipastikan sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat. Namun, untuk upaya pelayanan administrasi NIK dan KK ditingkat Kabupaten ditegaskan, tetap dilakukan secara maksimal, walaupun dengan berbagai keterbatasan.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Fransiskus berharap Disdukcapil sebagai Dinas Pelayanan Administrasi berupaya mencari solusi.

“Jika tidak memiliki anggaran pengambilan blangko di Jakarta, segera berkonsultasi ketingkat pemerintah provinsi, agar blangko segera tersedia,” ujar Frans.

Kekosongan blangko, kata Frans akan berdampak pada pelayanan pembuatan administrasi KTP elektronik. Sementara Dirjen Kemendagri Kependudukan dan Pencatatan Sipil sudah memberikan peringatan untuk pemblokiran KTP elektronik usia 23 tahun pada bulan Desember 2018 mendatang.

“Memang saat ini Bengkayang juga mengalami defisit anggaran, yang salah satu pemicunya roda pemerintahan berjalan lamban. Defisit tersebut karena adanya pemangkasan anggaran,” ucap Frans.

Pemblokiran KTP elektronik bagi usia 23 tahun dikhawatirkan akan menyulitkan masyarakat. Diantaranya dalam hal terkendalanya transaksi perbankan, pengurusan surat. Kondisi tersebut bahkan menimbulkan keprihatinan menjelang pileg dan pilpres pada pemilu 2019,” ucap salah warga, Puji Siswanto.

Puji Siswanto menilai pemblokiran KTP elektronik bagi usia 23 tahun belum tepat dilakukan. Karena pelayanan administrasi di Disdukcapil sampai sekarang masih belum memadai, dan banyak kendala.

“Kendala yang sedang dialami itu jaringan, alat rekam KTP elektronik yang rusak baik ditingkat kecamatan maupun tingkat kabupaten,” kesalnya.

Sebelum menerapkan pemblokiran, Kementerian Dalam Negeri diharapkan membenahi persoalan yang ada. Sebab, sejumlah fasilitas pelayanan kependudukan yang belum memadai di daerah, khususnya terkait pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Pewarta : Doe
Editor : Dhesta

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *