Selasa, 13 Januari 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Kilas Kalbar

Dewan Ketapang ragukan klarifikasi emas batangan PT. SRM

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
12 Oktober 2018
in Kilas Kalbar, SingBeBas
0
1.2k
VIEWS
Share on Facebook

KETAPANG (triggernetmedia.com) – Anggota komisi II DPRD Ketapang, Abdul Sani angkat bicara terkait kasus seorang TKA asal China yang ditangkap aparat di bandara Rahadi Osman, Ketapang. TKA Chen Xilong (60) diamankan karena membawa emas seberat 3,300 kilogram.

Related posts

Dokter Ingatkan Pentingnya Kesehatan Gigi bagi Kualitas Hidup Lansia

Dokter Ingatkan Pentingnya Kesehatan Gigi bagi Kualitas Hidup Lansia

12 Januari 2026
Wali Kota Pontianak Minta OPD Percepat Belanja Modal Sejak Awal Tahun

Wali Kota Pontianak Minta OPD Percepat Belanja Modal Sejak Awal Tahun

12 Januari 2026

“Membawa emas keluar dengan berat yang fantastis dari lokasi tambang di Ketapang itu mungkin tak hanya baru ini dilakukan,” ujarnya, Jum’at (12/10).

Abdul Sani mengaku heran, menurutnya bagaimana bisa percaya jika ini pertama kali menemukan dan membawa emas keluar Ketapang. Sebab pihak perusahaan katanya sudah masuk ke lokasi sejak 7 tahun lalu.

“Apakah bisa kita yakini selama 7 tahun baru kali ini menemukan dan membawa emas keluar Ketapang,” singgungnya.

Abdul Sani mengaku heran. Kalaupun memang ini baru pertama kali menemukan dan hendak membawa emas dari lokasi untuk dilakukan uji kadar ke tempat tertentu, mengapa pihak perusahaan harus membawa emas sebanyak itu. Padahal untuk dilakukan uji kadar bisa saja hanya dengan membawa sampel emas yang didapat.

“Ini kebetulan ketahuan, kalau tidak ketahuan, kita juga tidak tahu apakah benar akan dicek kadarnya atau akan langsung dijual keluar. Sebab emas itu adalah emas murni. tentu harganya mahal. Kalau berhasil dijual keluar tanpa harus membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP), negara tentu dirugikan,” kata Abdul Sani.

Jika dihitung secara kasar harga jual emas batangan murni seberat 3,300 kilogram yang kini masih diamankan polres Ketapang itu diperkirakan bisa mencapai milyaran rupiah.

Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani menduga jika TKA asal China yang membawa emas itu tak ditangkap, menurutnya bisa saja upaya yang dilakukan adalah salah satu cara menghindari bayar PNBP ke negara.

“Jika emas itu berhasil dibawa TKA keluar, kemudian dijual tanpa harus membayar PNBP, tentu perusahaan tidak perlu mengeluar uang ratusan juta kepada negara,” ketusnya.

Anggota DPRD Abdul Sani berpendapat seharusnya pihak perusahaan melakukan uji kadar emas dengan cukup membawa sampel. Dirinya bahkan meragukan pihak PT. SRM yang mengaku 7 tahun beroperasi baru kali ini membawa emas keluar.

“Kalau sudah berulang kali berapa banyak negara dirugikan,” tuturnya.

Informasi yang didapatnya dari masyarakat kata Abdul Sani, perusahaan tersebut membuat sebuah terowongan yang tidak seoranganpun mengetahui berapa kedalaman terowongan dan aktivitas apa yang dilakukan mereka didalam terowongan itu.

“Apakah benar aktivitas mereka didalam terowongan sesuai dengan luas izin mereka. Sebab kita tidak tahu seberapa jauh dan dalam terowongan itu dibuat, kemudian informasi warga kerap mendengar ledakan dari dalam terowongan,” ujarnya.

Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani meminta kasus TKA membaea emas 3,300kilogram diusut tuntas dan transparan.

“Penting, agar tidak menimbulkan opini negatif ditengah masyarakat. Bahkan jika memang perusahaan tidak memiliki izin yang sesuai maka harus ada sanksi tegas dari pihak terkait,” timpalnya.

Keberadaan dan operasional PT. SRM menurut warga sudah beberapa kali bertemu. Pertama kali beroperasional, perusahaan tersebut diduga memperkerjakan TKA Ilegal. Karena melanggar ketentuan. Pihak Imigrasi Ketapang mendeportasi TKA-TKA PT. SRM Ketapang.

Sementara, Lapolres Ketapang, AKBP Yuri Nurhidayat mengaku hingga kini belum ada informasi lebih lanjut dari pihak Dinas Pertambangan Provinsi Kalbar terkait penangkapan TKA PT. SRM yang membawa emas batangan dan menghebohkan masyarakat Ketapang itu.

“Belum ada. Tapi barang bukti emasnya masih ditahan ada sama penyidik,” tegas Kapolres.

Pewarta : Jhon
Editor : Arizbroadcaster

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Previous Post

Pasien BPJS Keluhkan Pelayanan RSUD Bengkayang Tidak Maksimal

Next Post

Sekolah Rujukan SDN 02 Batang Tarang, Menerapkan Pendidikan Penguatan Karakter

Next Post

Sekolah Rujukan SDN 02 Batang Tarang, Menerapkan Pendidikan Penguatan Karakter

Dokter Ingatkan Pentingnya Kesehatan Gigi bagi Kualitas Hidup Lansia

Dokter Ingatkan Pentingnya Kesehatan Gigi bagi Kualitas Hidup Lansia

12 Januari 2026
Wali Kota Pontianak Minta OPD Percepat Belanja Modal Sejak Awal Tahun

Wali Kota Pontianak Minta OPD Percepat Belanja Modal Sejak Awal Tahun

12 Januari 2026
Survei BI: Keyakinan Konsumen Desember 2025 Menurun, IKK Masih Optimistis

Survei BI: Keyakinan Konsumen Desember 2025 Menurun, IKK Masih Optimistis

12 Januari 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Dokter Ingatkan Pentingnya Kesehatan Gigi bagi Kualitas Hidup Lansia
  • Wali Kota Pontianak Minta OPD Percepat Belanja Modal Sejak Awal Tahun
  • Survei BI: Keyakinan Konsumen Desember 2025 Menurun, IKK Masih Optimistis

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Dokter Ingatkan Pentingnya Kesehatan Gigi bagi Kualitas Hidup Lansia

Dokter Ingatkan Pentingnya Kesehatan Gigi bagi Kualitas Hidup Lansia

12 Januari 2026
Wali Kota Pontianak Minta OPD Percepat Belanja Modal Sejak Awal Tahun

Wali Kota Pontianak Minta OPD Percepat Belanja Modal Sejak Awal Tahun

12 Januari 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600