KETAPANG (triggernetmedia.com) – Anggota komisi II DPRD Ketapang, Abdul Sani angkat bicara terkait kasus seorang TKA asal China yang ditangkap aparat di bandara Rahadi Osman, Ketapang. TKA Chen Xilong (60) diamankan karena membawa emas seberat 3,300 kilogram.
“Membawa emas keluar dengan berat yang fantastis dari lokasi tambang di Ketapang itu mungkin tak hanya baru ini dilakukan,” ujarnya, Jum’at (12/10).
Abdul Sani mengaku heran, menurutnya bagaimana bisa percaya jika ini pertama kali menemukan dan membawa emas keluar Ketapang. Sebab pihak perusahaan katanya sudah masuk ke lokasi sejak 7 tahun lalu.
“Apakah bisa kita yakini selama 7 tahun baru kali ini menemukan dan membawa emas keluar Ketapang,” singgungnya.
Abdul Sani mengaku heran. Kalaupun memang ini baru pertama kali menemukan dan hendak membawa emas dari lokasi untuk dilakukan uji kadar ke tempat tertentu, mengapa pihak perusahaan harus membawa emas sebanyak itu. Padahal untuk dilakukan uji kadar bisa saja hanya dengan membawa sampel emas yang didapat.
“Ini kebetulan ketahuan, kalau tidak ketahuan, kita juga tidak tahu apakah benar akan dicek kadarnya atau akan langsung dijual keluar. Sebab emas itu adalah emas murni. tentu harganya mahal. Kalau berhasil dijual keluar tanpa harus membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP), negara tentu dirugikan,” kata Abdul Sani.
Jika dihitung secara kasar harga jual emas batangan murni seberat 3,300 kilogram yang kini masih diamankan polres Ketapang itu diperkirakan bisa mencapai milyaran rupiah.
Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani menduga jika TKA asal China yang membawa emas itu tak ditangkap, menurutnya bisa saja upaya yang dilakukan adalah salah satu cara menghindari bayar PNBP ke negara.
“Jika emas itu berhasil dibawa TKA keluar, kemudian dijual tanpa harus membayar PNBP, tentu perusahaan tidak perlu mengeluar uang ratusan juta kepada negara,” ketusnya.
Anggota DPRD Abdul Sani berpendapat seharusnya pihak perusahaan melakukan uji kadar emas dengan cukup membawa sampel. Dirinya bahkan meragukan pihak PT. SRM yang mengaku 7 tahun beroperasi baru kali ini membawa emas keluar.
“Kalau sudah berulang kali berapa banyak negara dirugikan,” tuturnya.
Informasi yang didapatnya dari masyarakat kata Abdul Sani, perusahaan tersebut membuat sebuah terowongan yang tidak seoranganpun mengetahui berapa kedalaman terowongan dan aktivitas apa yang dilakukan mereka didalam terowongan itu.
“Apakah benar aktivitas mereka didalam terowongan sesuai dengan luas izin mereka. Sebab kita tidak tahu seberapa jauh dan dalam terowongan itu dibuat, kemudian informasi warga kerap mendengar ledakan dari dalam terowongan,” ujarnya.
Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani meminta kasus TKA membaea emas 3,300kilogram diusut tuntas dan transparan.
“Penting, agar tidak menimbulkan opini negatif ditengah masyarakat. Bahkan jika memang perusahaan tidak memiliki izin yang sesuai maka harus ada sanksi tegas dari pihak terkait,” timpalnya.
Keberadaan dan operasional PT. SRM menurut warga sudah beberapa kali bertemu. Pertama kali beroperasional, perusahaan tersebut diduga memperkerjakan TKA Ilegal. Karena melanggar ketentuan. Pihak Imigrasi Ketapang mendeportasi TKA-TKA PT. SRM Ketapang.
Sementara, Lapolres Ketapang, AKBP Yuri Nurhidayat mengaku hingga kini belum ada informasi lebih lanjut dari pihak Dinas Pertambangan Provinsi Kalbar terkait penangkapan TKA PT. SRM yang membawa emas batangan dan menghebohkan masyarakat Ketapang itu.
“Belum ada. Tapi barang bukti emasnya masih ditahan ada sama penyidik,” tegas Kapolres.
Pewarta : Jhon
Editor : Arizbroadcaster