
KETAPANG (triggernetmedia.com) – Seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ditangkap aparat kepolisian di Ketapang saat hendak melakukan penerbangan menggunakan pesawat Nam Air tujuan Ketapang-Semarang, sekira pukul 13.40 wib. TKA dengan identitas Chen Xilong (60) sebelumnya kedapatan anggota Kodim 1203 Ketapang, yang mengetahui TKA itu membawa emas batangan dari lokasi tambang milik PT. Sultan Rafli Mandiri.
“Penangkapan terhadap seorang TKA asal China itu karena yang bersangkutan membawa emas batangan seberat 3,300 kilogram di Bandara Rahadi Oesman Ketapang,” kata Kapolres Ketapang, AKBP Yuri Nurhidayat, Kamis (11/10).
Hingga kini jelas Kapolres, kasus itu masih lidik dan masih dikoordinasikan dengan pihak Dinas Pertambangan Provinsi.
Dari hasil penyelidikan polisi saat ini, Chen Xilong (60) diketahui bekerja sebagai Manager Operasional PT. Sultan Rafli Mandiri di Dusun Muatan Batu, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.
“Pengakuan yang bersangkutan emas diambil dari lokasi tambang tempat mereka beroperasional, dan akan dibawa ke Sucofindo untuk dilakukan uji kadar,” ungkap Kapolres.
Kapolres Ketapang AKBP. Yuri Nurhidayat menyebut kalau perusahaan tempat Chen Xilong bekerja memang memiliki legalitas perizinan. Sehingga, saat ini TKA tersebut hanya ditetapkan sebagai saksi kasus tersebut.
“Statusnya hanya sebagai saksi, jadi tidak kita tahan. Namun, untuk mengantisipasi agar dia tidak meninggalkan Ketapang kita tahan pasportnya dan untuk kepastian apakah ada pelanggaran hukum atau tidak. Kita masih menunggu ahli dari dinas pertambangan provinsi,” ujar Kapolres.
Sementara, direktur PT. Sultan Rafli Mandiri, Lubis mengaku kalau emas yang dibawa oleh pihaknya sudah sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan. Lubis menegaskan perusahaannya memiliki izin IUP untuk menambang emas.
“Kami ini izinnya tambang emas memang. Hanya saja masalahnya di pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekarang sedang diproses,” katanya.
Direktur PT. Sultan Rafli Mandiri, Lubis menyatakan kalau emas batangan seberat 3,300 kilogram itu didapat dan dibawa dari lokasi tambang.
“Emas itu dibawa bukan untuk dijual, melainkan untuk dilakukan pengeceka terkait kadar emasnya,” ketusnya.
Menurut Lubis, sebenarnya tidak ada masalah, harusnya dicek dulu berapa karatnya baru dibayar PNBP. Namun, pihaknya mengakui baru pertama kali ini membawa emas keluar.
“soalnya 7 tahun masuk kelokasi selama 6 tahun kami melakukan eksplorasi dan baru setahun belakang memulai aktivitas dan menemukan emas tersebut,” ucapnya.
Atas ditangkapnya salah satu TKA Chen Xilong yang bekerja di perusahaannya itu, direktur PT. Sultan Rafli Mandiri mengaku kecewan terhadp pihak aparat, karena telah mengamankan emas yang dibawa oleh pihaknya.
“meskipun mungkin hanya untuk diklarifikasi”, sebutnya.
Pewarta : Jhon
Editor : Arizbroadcaster