banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

2 Warga Pontianak Seludupkan 4.920 Unit Handphone dari Malaysia

banner 120x600

BENGKAYANG (triggernetmedia) – Tim Satuan Reskrim Polres Bengkayang, menggagalkan penyelundupan dua karung handphone ilegal.

“Piranti komunikasi ilegal itu diangkut para pelaku penyeludup dengan menggunakan dua unit mobil, yang diketahui petugas tidak dilengkapi dokumen resmi,” ungkap Kapolres Bengkayang, AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, dalam press conference di halaman Mapolres Bengkayang, usai Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin 2018, Jum’at (21/12).

Kronologis penangkapan berlangsung sekira pukul 05.30 WIB di halaman Masjid Agung Syuhada, Kabupaten Bengkayang pada hari Selasa (18/12).

“Penangkapan tersebut atas informasi dari masyarakat bahwa ada dua mobil dari arah Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang yang membawa sejumlah barang selundupan dari Malaysia. Dari laporan tersebut, petugas pun langsung melakukan pemeriksaan di lapangan,” ungkap Kapolres.

Kapolres menyebutkan, dua mobil tersebut memuat barang-barang elektronik, yakni handphone Xiaomi, sebanyak 41 karung.

Dua tersangka kini telah diamankan polisi. Pelaku penyeludupan piranti ilegal itu berinisial SI dan FR, warga Kota Pontianak.

“Mereka masing-masing mengendarai mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi KB 8264 AT dan Toyota Avanza, KB 1023 WF,” ujar Kapolres Bengkayang AKBP Yos Guntur Yudi Fauriz Susanto.

Saat diperiksa kedua tersangka tidak dapat memperlihatkan dokumen resmi atas pemilikan handphone (Barang Bukti). Karena itu, kata Kapolres, pihaknya kemudian meringkus keduanya untuk diproses hukum ke Mapolres Bengkayang.

“Total handphone seludupan ditaksir senilai 7,4 milar rupish, dengan harga satuanya jika dijual1,5 juta, dikalikan 4.920 unit yang tersimpan di dalam 41 karung,” beber Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua tersangka warga Kota Pontianak itu disangkakan melanggar UU Tindak Pidana Perlindungan Konsumen sebagai mana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Jo UU RI No. 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Atau Pasal 113 UU RI No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

Pewarta : Doe
Editor : Dhesta

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *