banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Workshop Pengukuran Kinerja PNS

Workshop Pengukuran Kinerja PNS, Senin, 10/2/2020.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Sekretaris  Daerah (Sekda) Kabupaten Sanggau, Kukuh Triyatmaka meminta seluruh peserta yang mewakili SKPD mengikuti workshop pengukuhan kinerja PNS  dapat memahami materi yang disampaikan oleh narasumber dari Direktorat Kinerja BKN.

“Pengukuran kinerja ASN itu sekarang menjadi suatu hal yang menjadi kewajiban daerah yang memang harus diterapkan. Karena itu kita harapkan seluruh peserta memahami dengan baik dan dapat menerapkannya di unit satuan kerja masing-masing,” ujar KukTriyatmaka  saat membuka kegiatan workshop pengukuran kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau Tahun 2020  di ruang Musyawarah, Kantor Bupati Sanggau, (10/2).

Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Kukuh Triyatmaka, membuka kegiatan workshop pengukuran kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau Tahun 2020. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Musyawarah, Kantor Bupati Sanggau, Senin, 10/2/2020.

Seluruh ASN diharapkan semakin medorong peningkatan kualitas kinerja yang lebih komprehensif terhadap pelaksanaan PNS. Utamanya berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

“Kepada pejabat dan staff pengelola kepegawaian yang berasal dari perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau ini, Anda diharapkan dapat menjadi mentor untuk mentranspormasikan pengetahuan yang diperoleh kepada seluruh PNS di unit kerjanya masing-masing,” pesan Kukuh Triyatmaka.

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sanggau, Helena Sartini, yang juga ketua panitia penyelenggaran workshop mengatakan, workshop pengukuran kinerja PNS merupakan kegiatan kemitraan dengan BKN Direktorat Kinerja ASN di Jakarta.

menurutnya, ada beberapa landasan pemikiran yang mendorong terlaksananya workshop pengukuran kinerja PNS.

Pertama, sebutnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang pada pasal 75 yang berbunyi penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karir.

Kedua, sambungnya, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil, harus dipahami betul bahwa penilaian kinerja oleh atasan harus objektif.

“Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 menjelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang tidak mencapai penilaian target kinerja akan dikenakan sangsi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan aturan UU nomor 5 tahun 2014. Maka dari itu pelaksana tugas sebagai PNS harus dikerjakan secara sungguh-sungguh demi menjamin objektifitas penilaian berdasarkan sistem prestasi dan karir,” jelas Helena Sartini.

Mengapa harus objektif, lanjut Helena, karena sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pada pasal 6 bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

“Peraturan Pemerintah ini menjelaskan penilain kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan karir. Penilaian ini berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan unit atau organisasi,” katanya.

Turut hadir, Direktur Kinerja BKN, Neny Rochyany, Para Staff Ahli Bupati dan Asisten Setda Sanggau, Kepala OPD atau pejabat yang mewakili, para Camat atau pejabat yang mewakili dan para peserta dari perwakilan tiap OPD.

Libertus I Ariz

 

 

 

 

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *