banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Waspada Penipuan Investasi Sawit Bagi Keuntungan

Pihak pelapor yang mengaku dirugikan terkait investasi sawit bagi keuntungan menunjukkan bukti perjanjiannya dengan pihak terlapor terkait laporannya di PolresKetapang.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Merasa ditipu oleh seorang oknum warga Desa Baru,  Uut  (bukan nama sebenarnya, red) seorang karyawan yang bekerja di salah satu BUMN di Ketapang melaporkan oknum warga Desa Baru, Jalan Pangeran Hidayat, Kecamatan Benua Kayong dengan inisial RU ke Polres Ketapang. Uut sendiri mengaku telah melaporkan RN sejak 21 Oktober 2019 lalu.

“RU ini saya laporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dalam investasi buah sawit. Sebelumnya dia menjanjikan kepada saya akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 ribu tiap bulannya, jika melakukan investasi sebesar Rp 10 juta,” ungkap Uut (30), Kamis (9/1) di Ketapang.

Menurut Uut, sejak 26 Juli 2019 dirinya menanamkan modal sebesar Rp 25 juta kepada RU sesuai kesepakatan. Namun setelah itu, kenyataannya saya tidak mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan sampai saat ini.

“Bahkan ketika saya meminta uang modal saya kembali, yang bersangkutan juga tidak mengembalikannya,” ujar Uut.

Merasa ditipu dan dirugikan oleh RU, Uut mengadukan masalh itu kepada suaminya UH (28) untuk melaporkan kasus tersebut ke Polres Ketapang.

“Jadi uang modal saya sebesar Rp 25 juta itu belum kembali sampai sekarang. Pihak kepolisian telah melakukan mediasi, namun hingga kini juga masih belum jelas. Saya harap walaupun uang saya tidak kembali, yang bersangkutan harusnya dihukum atas perbuatannya,” ujar Uut.

Masih menurut Uut, bukan cuma dirinya yang ditipu RU. Diduga masih ada 8 orang lainnya yang juga bernasib sama dengan dirinya.

Jika ditotalkan, maka kerugian yang dialami Uut bersama ke-8 orang lainnya berjumlah sekitar Rp. 345 juta.

Sementara EI, seorang ibu rumah tangga mengaku pertama kali ikut bergabung dalam investasi itu atas tawaran RU sejak Oktober 2018 lalu. EI menanamkan modalnya melalui RU sebesar Rp 50 juta.

“Waktu awal-awal berjalan baik, setiap bulannya uang yang dijanjikan masuk. Namun sekitar bulan April 2019, nah disitu sudah mulai tidak jelas. Saat dirinya meminta uang modalnya kembali, yang bersangkutan sudah banyak alasan,” jelasnya.

Atas laporan kerugian terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dialami pihak pelapor oleh RU sebagai terlapor itu, hingga kini kasus tersebut masih ditangani pihak Polres Ketapang.

Jhon I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *