banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Sempat Buron, Pelaku Penusukan Terhadap Ayah Kandung di Mempawah ditangkap Polisi

HR (20) pelaku penusukan terhadap ayah kandungnya yang sempat buron berhasil diringkus tim gabungan Resmob Polda Kalbar bersama Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota dan Unit Reskrim Polsek Mempawah Hilir, Polres Mempawah pada Rabu 18/3/2020 sekira pukul 16.15 WIB.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Tim gabungan Resmob Polda Kalbar bersama Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota dan Unit Reskrim Polsek Mempawah Hilir berhasil menangkap pelaku penganiaya berinisial HR (20) warga Kelurahan Terusan, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.

HR ditangkap tim gabungan di Jalan Hijas Kota Pontianak, pada Rabu (18/3/2020) sekira pukul 16.15 WIB.

Kapolsek Mempawah Hilir, Iptu Djamaluddin mengatakan, HR ditangkap tim gabungan dengan sejumlah barang bukti yang digunakannya saat menganiaya ayah kandungnya sendiri.

“Barang Bukti diantaranya ada sebilah pisau dan pakaian berlumuran darah yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap korbannya,” ungkap Iptu Djamaluddin.

Sebelumnya, pelaku HR jadi buronan Polisi usai melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya Ruslan Kamil (61), pada Selasa (17/3/2020).

“Penganiayaan yang dilakukan HR terhadap orangtuanya ini terjadi pada Selasa malam sekira pukul 22.00 WIB,” kata Iptu Djamaluddin.

Kejadiannya, lanjut Iptu Djamaluddin, berawal dari cekcok mulut antara korban dan istri HR  bernama Saudiah.

“Pada saat kejadian, korban sedang cekcok dengan istrinya di kediaman saudari Sumiati belakang Surau Al Iman, Kelurahan Terusan, kemudian saat adu mulut tersebut, pelaku yang juga anak kandung korban tiba-tiba datang,” bebernya.

Masih menurut Kapolsek Mempawah Hilir Iptu Djamaluddin, pelaku HR yang saat itu datang melihat kedua orangtuanya sedang cekcok mulut merasa tidak terima dan langsung menganiaya korban yang tak lain orangtuanya sendiri.

“Pelaku menganiaya dengan cara menusuk korban. Korban menderita luka tusuk sebanyak lima kali yakni di bagian leher sebelah kiri, dada sebelah kiri, kepala kiri dan kanan, serta perut sebelah kanan,” ujarnya.

Oleh penyidik, tersangka  HR (20)  disangkakan pasal 351 KUHP ayat ( 2 ) dengan  ancaman 5 tahun penjara.

Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *