banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Satpol PP Ketapang Segel Tersus Milik CV Juara Motor

Satpol PP Ketapang kembali lakukan penyegelan terhadap terminal khusus (Tersus) milik CV. Juara Motor yang terletak di tikungan sungai pawan, persis di bawah Jembatan Pawan 2. Rabu (29/7/2020).
banner 120x600

triggernetmedia.com – Dengan menggunkan kayu bulat, Satpol PP Ketapang kembali lakukan penyegelan terhadap terminal khusus (Tersus) milik CV. Juara Motor yang terletak di tikungan sungai pawan, persis di bawah Jembatan Pawan 2.

Penyegelan yang dilakukan Satpol PP pada Rabu (28/7/2020) pagi ini turut dihadiri pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Ketapang.

Kasi Penegak Perda Satpol PP Ketapang Faisal mengatakan bahwa sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 setiap pendirian bangunan wajib memiliki izin, namun menurutnya pembangunan Tersus milik CV. Juara Motor ini tidak mengantongi izin sehingga masuk di dalam kategori bangunan ilegal.

Diungkapkan Faisal, bangunan tersebut sudah berdiri sejak tahun 2014 lalu, dari mulai hanya bangunan tiang, hingga menjadi bangunan Tersus utuh.

“Sesuai Perda nomor 1 tahun 2018, setiap bangunan wajib memiliki izin. Bangunan yang di bangun ini (Tersus) dari tahun 2014 sudah berulang kali kami ingatkan dilarang melanjutkan pembangunan (Tersus). Kemarin kami lihat ada aktivitas lagi, tambat labuh, bukan bongkar muat, sehingga hari ini kami tutup karena dermaga ini ilegal,” tegas Kasi Penegak Perda Satpol PP Ketapang Faisal saat diwawancara disela kegiatan penyegelan Tersus.

Saat ditanya fungsi Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), diantaranya penertiban bangunan ilegal, menurut Faisal, pihaknya akan menjalankan tugas sesuai aturan dan fungsi Satpol PP. Untuk kasus Tersus milik CV. Juara Motor yang berdiri 6 tahun silam ini sebelumnya diakui Faisal sudah ada kesepakatan untuk pemilik Tersus membangun gudang disekitar lokasi Tersus namun hasil kesepatakan pihak CV. Juara Motor wajib membongkar sendiri bangunan Tersus yang dianggap ilegal ini karena letak lokasi meyalahi aturan, sehingga pihak terkait hingga saat ini tidak dapat menerbitkan izin Tersus tersebut.

“Kearah sana (pembongkaran) tetap ada karena ada kesepakatan dengan pemilik, karena dia sudah mengajukan ulang membangun gudang, dari Lingkungan Hidup, boleh membangun gudang, tapi ini (Tersus) harus dibongkar sendiri, kami tinggal menunggu, kapan niat baik dia (pemilik Tersus) membongkar ini, kalau mereka tidak melaksanakan (pembongkaran) sendiri, insya allah kedepan tetap akan kami laksanakan (pembongkaran),” jelasnya.

Jhon I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *