banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Sat Reserse Polres Ketapang Ringkus 2 Pelaku Curanmor

Dua Tersangka curanmor, Roni dan Dodi diringkus Sat Reserse Polres Ketapang.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Tim Resere Polres Ketapang berhasil meringkus dua tersangka pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Ketapang.

“Kedua tersangka yakni Roni Lesmana (38) dan Dodi Wijaya (30) yang baru bebas dari hotel prodeo yang mendapat program asimilasi dari Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) pada bulan April 2020 lalu,” ungkap
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto, Jumat (8/5/2020) di Ketapang.

Tim Reserse Polres Ketapang berhasil meringkus dua tersangka setelah melakukan penyelidikan terkait adanya laporan dari masyarakat adanya kehilangan sepeda mototnya beberapa hari lalu.

“Pelapor atau korban atas nama Rossi yang kehilangan motornya saat diparkir dihalaman rumahnya di Jalan Kh Mansyur, Gang Kurma pada 2 Mei lalu,” sebut Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Eko Mardianto.

Setelah melakukan penyelidikan, sambungnya, anggota akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka pada Kamis (7/5/2020) malam serta berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Kawasaki LX.

“Kedua pelaku merupakan narapidana yang mendapat asimilasi yang dibebaskan pada tanggal 3 April dan 4 April bulan lalu, keduanya di persangkakan melanggar pasal 363,” ujarnya.

Sementara itu,Roni Lesmana (38) satu diantara tersangka mengaku dirinya memang baru saja keluar dari Lapas Kelas II B Ketapang setelah mendapatkan program asimilasi beberapa waktu lalu.

“Saya keluar penjara tanggal 4 April lalu setelah dapat asimilasi, sebelumnya saya dihukum 2 tahun 6 bulan karena kasus curanmor juga,” kata dia saat diwawancarai di mapolres Ketapang,jumat (8/5/2020).

P
asca bebas dari penjara, ujar Roni, dirinya telah dua kali melakukan aksi pencurian, yakni di BTN Praja Nirmala dan Gang Kurma disebelah futsal yang mana satu diantaranya dilakukan bersama dengan rekannya bernama Dodi Wijaya.

“Kendaraan saya jual di sandai, harganya 4 juta lebih dan uangnya saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Roni menyebut, sebelum menjalankan aksinya itu, dia terlebih dahulu mengintai lokasi yang akan menjadi sasarannya, seperti di lokasi pencurian di gang Kurma misalnya, dia mengintai motor sejak pukul 21.00 WIB.

“Subuh sekitar jam 04.00 dini hari saya memgambil motor tersebut dengan cara memutus kabel motor dan menyambungnya kembali, kebetulan saya pernah kerja dibengkel jadi tau caranya,” jelasnya.

Tersangka lain, Dodi Wijaya (30) mengaku baru bebas dari penjara setelah mendapatkan asimilasi. Ia pun kembali beraksi setelah diajak oleh tersangka Roni Lesmana.

“Dia kerumah saya ngajak mencuri, saya ikut saja, sebelumnya saya pernah dipenjara kasus pencurian walet dan dihukum 1 tahun 10 bulan. Dari hasil pencurian saya cuma dikasi 350 ribu untuk menebus handphone saya yang digadai,” sebutnya.

Jhon I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *