banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Polsek Delta Pawan Ringkus 2 Pelaku Curat Dalam 1×24 Jam

Konferensi pers Polsek Delta Pawan terkait pengungkapan kasus pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di dua lokasi, Kamis (17/9/2020).
banner 120x600

triggernetmediaa.com – Polsek Delta Pawan, Polres Ketapang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di dua lokasi.

“Dua pelaku curat ini MT (30) dan Fe (30) berikut barang bukti (BB) hasil curian,” kata Kapolsek Delta Pawan, IPTU Chandra Wirawan, Kamis (117/9/2020) di Ketapang.

Pengungkapan kasus ini, beber Kapolsek, bermula dari adanya laporan warga dan pihak korban, Harry Suharyoko pada 6 September 2020 ke Polsek Delta Pawan.

“Berdasarkan keterangan pihak pelapor pada tanggal tersebut, tepatnya di jalan P Bandala Perum Darussalam 3 nomor 6, Kelurahan Mulia Baru terjadi tindak pidana pencurian pada 5 September sekitar pukul 21.30 WIB,” jelasnya merinci kronologi kejadian.

“Atas dasar laporan itu, kita langsung melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam, pelaku MT  berhasil ditangkap di jalan Gajah Mada, Sukabangun. Dia terpaksa ditembak lantaran berupaya melawan saat ditangkap,” jelas Kapolsek Delta Pawan, IPTU Chandra Wirawan menambahkan.

Kedua pelaku iringkus Polisi pada Rabu (16/9/2020) sekira pukul 16.00 WIB.

“Dari hasil introgasi, pelaku Fe mengaku pernah melakukan pencurian di lokasi lain dan sempat menjual barang hasil curian ke salah satu oknum warga inisial MS,” ungkap Kapolsek.

“Kedua pelaku merupakan residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Bahkan tersangka MT baru keluar penjara 17 Agustus 2020 lalu,” ujar Kapolsek Delta Pawan, IPTU Chandra Wirawan.

Kekinian, lanjut Kapolsek, pihaknya masih melakukan pengembangan, karena masih ada satu pelaku dalam pencairan.

Sementara, MT dan Fe akan dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP.

“Untuk barang bukti sudah dimankan dan kita bertanggungjawab. Nanti setelah proses sidang selesai, maka bisa dikembalikan kepada pemilik,” ujar Kapolsek.

Pelaku curat MT (30) mengaku menyesal atas perbuatanya. Dia menyebut terpaksa melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

“Saya menyesal. Ini saya lakukan sebab keperluan ekonomi, anak saya sudah 2, namun tidak ada kerjaan. Sebab pasca keluar penjara mau cari kerjaan tidak dapat akibat pandemi Covid-19,” akunya.

Mengenai dirinya baru dibebaskan pada 17 Agustus 2020 melalui asimilasi, dia turut membenarkan. Ia juga mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak empat kali.

“Pencurian kemarin tidak direncanakan. Kebetulan melihat ada rumah kosong, langsung saya ajak si Fe untuk melakukan pencurian, hasilnya belum sempat dijual,” katanya.

Jhon

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *