banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Polsek Benua Kayong Bekuk DPO Pencuri Sarang Walet

banner 120x600

triggernetmedia.com – Kepolisian Sektor Benua Kayong melakukan penangkapan terhadap NO (31) terduga tindak pidana pencurian dengan Pemberatan.

“NO ini merupakan oknum pelaku pencurian yang masuk dalam  DPO Kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor : No.LP/204-B/V/2019/Sek. Benua Kayong Tanggal 29 Mei 2019,” ungkap Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat melalui Kapolsek Benua Kayong, IPDA Irwan, Rabu (11/9).

NO, kata IPDA Irwan, merupakan tersangka dalam kasus pencurian di rumah walet Jalan Pinang Jaya Dusun Pematang Pinang Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang.

“Aksi pencurian NO ini dilakukan pada 29 Mei 2019, dini hari sekitar jam 01.30,” katanya.

NO warga Jalan Pinang Jaya Dusun Pematang Pinang Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang itu ditangkap Polisi, penangkapan terhadap dirinya disaksikan warga setempat.

“Dia kita tangkap dengan sejumlah barang bukti, disaksikan warga. Saat akan ditangkap si NO ini sempat akan melarikan diri. Semua tertera dalam berkas perkara di Reskrim, tanggal 22 Juli 2019,” ujar IPDA Irwan.

“Berdasarkan keterangan pelapor, saat aksi pencurian dilakukan NO di rumah walet, si pelapor mendengar alarm di hpnya yang berasal dari bangunan sarang burung walet, di dusun pematang pinang, Desa mekarsari, kemudian pelapor bersama rekan-rekannya mengecek ke TKP.
“Saat itu si pelapor dan rekan-rekannua mengetahui aksi pencurin terduga NO di ruko tersebut. Mereka kemudian  melaporkan kejadian itu ke kantor Polisi. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar tujuh juta rupiah,” kata IPDA Irwan.

Jhon I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *