banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Polresta Pontianak Segel Lahan Karhutla di Punggur Kecil Sungai Kakap

banner 120x600

triggernetmedia.com – Bupati Muda Mahendrawan bersama Kapolresta Pontianak Kota, Kasdim 1207/BS, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kubu Raya, dan camat melakukan peninjauan dilokasi lahan terbakar di Dusun Kenanga Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Rabu (18/9) sore.

Peninjauan tersebut sekaligus pemasangan plang oleh Polresta Pontianak Kota di atas lahan yang berbatasan dengan PT SUM.

Pemasangan plang dilakukan untuk kepentingan penyelidikan oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kota.

“Kami bersama unsur-unsur Forkorpimda melakukan pengecekan TKP karena mendapat informasi bahwa ada lahan sekitar 20 hektare di Dusun Kenanga Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap yang terbakar. Ini ada bekas-bekas pembakaran atau kebakaran. Kemudian ada tanaman jagung yang sudah ditanam. Di sebelah kiri ada kawasan milik PT SUM. Nah, ini kita dalami apakah tanah yang terbakar ini kebakaran atau dibakar oleh siapa,” kata Kapolresta Pontianak AKBP Ade Ari Syam Indradi.

Kapolresta menegaskan, pemasangan plang dilakukan agar tidak ada pihak yang melakukan kegiatan apapun di area bekas kebakaran tersebut.

“Jajaran Polresta Pontianak akan melakukan penyelidikan sebagai upaya penegakan hukum yang menjadi bagian dari rangkaian penanggulangan kebakaran hutan dan lahan,” tegas Kapolresta.

Polresta Pontianak melakukan penyegelan diatas lahan karhutla di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sui Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Penyegelan dilakukan guna penyelidikan dugaan terjadinya pembakaran lahan.

Dirinya mengapresiasi terbangunnya kerja sama yang sinergis dalam penanggulangan karhutla sangat dibutuhkan. Sebab, semua unsur turun langsung guna menanggulangi karhutla.

“Bupati, Kodim, BPBD, Koramil, Polsek, camat, hingga tokoh masyarakat. Kami berharap penyelidikan ini nanti ada hasilnya, yaitu siapa yang membakar dan siapa yang harus bertanggung jawab terhadap pembakaran atau kebakaran hutan ini. Karena dampaknya kita tahu bersama sangat-sangat tidak baik,” ujarnya.

Kapolresta Pontianak, AKBP Pol Ade Ari Syam Indradi menyatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya penanggulangan, baik berupa imbauan, tindakan preventif seperti patroli bersama, hingga penegakan hukum yang juga dilakukan dengan pihak terkait lainnya.

“Tentunya kami nanti akan berkoordinasi dengan dinas perkubunan, LHK, dan Pertanian untuk pencarian data dan termasuk BPN,” sebutnya.

Di wilayah Kubu Raya, lanjutnya, sudah ada dua lahan yang disegel kepolisian. Penyegelan dilakukan terkait kemungkinan keterlibatan korporasi dalam karhutla. Namun, hal itu masih dalam pendalaman.

“Belum ada yang tahu karena penyelidikan baru dimulai beberapa hari yang lalu. Karena kita berdasarkan fakta data. Nanti kita lihat  datanya dari ahlinya dan yang memegang data adalah dari dinas perkebunan. Lahan satunya di PT RJP di Desa Sungai Bulan Kecamatan Sungai Raya. Itu juga masih dalam penyelidikan. Selaku penyelidik dan penyidik kita tidak bisa menyampaikan sesuatu yang tidak berdasarkan fakta. Dan faktanya sampai hari ini kita masih melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyatakan pada prinsipnya menyerahkan sepenuhnya penindakan kasus kebakaran hutan dan lahan kepada aparat penegak hukum, namun, tetap dalam koordinasi.

“Disinilah butuhnya kita harus saling memberi informasi dan sama-sama melihat. Setidaknya itu untuk memudahkan kerja kita bersama. Jadi mencari fakta juga bisa lebih cepat dan tepat dari dinas masing-masing. Kami tidak mencampuri kewenangan masing-masing tapi tetap dalam satu koridor sinergi,” ujarnya.

Terkait tindakan dari pemerintah daerah jika ada korporasi yang terbukti terlibat karhutla, Muda menyatakan tak ingin mendahului proses penyelidikan yang masih berlangsung.

“Tataran aktivitas dan faktanya dulu. Kita harus melihatnya dalam konteks faktanya seperti apa. Masih proses penyelidikan. Kita tidak bisa mengambil langkah. Terkait pencabutan izin jika terbukti melanggar, ini kan ada jenjangnya. Dan kita lakukan sesuai kewenangan. Yang jelas kita memastikan upaya-upaya penataan akan berjalan terus termasuk bagaimana agar perusahaan lebih taat aturan. Tegas tapi juga tentu proporsional sesuai level kesalahan,” kata Muda.

Rio I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *