banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Polres Mempawah Bekuk 5 Tersangka Pencurian di PT. WIKA

Kasat Reskrim Polres Mempawah, IPTU Muhammad Resky Rizal memberikan keterangan pers dalam press conference, Rabu, 29/4/2020.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Kasat Reskrim Polres Mempawah, IPTU Muhammad Resky Rizal menyatakan pihaknya berhasil meringkus 5 pelaku pencurian di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten mempawah.

“Penangkapan terhadap para tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/b/123/IV/res.1.8/2020/Kalbar/Res MPW/Sek Kunyit, tanggal 27 April 2020,” ungkapnya.

Sebelumnya, sambung dia, pada Senin (27/4/2020) sekira pukul 16.00 wib Unit Reskrim Polsek Sungai Kunyit dipimpin Kanit Reskrim Ipda Herwantoro mendatangi TKP pencurian, dan melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV yang berada di TKP.

“Dari rekaman tersebut teridentifikasi dua orang pelaku yaitu RD dan Yu. Pelaku Yu kemudian diringkus Polisi pada pukul 19.30 wib di mess/barak PT. Wika,” jelasnya.

“Sekira pukul 20.00 wib dilanjutkan penangkapan terhadap RD dirumahnya Gang Long Ikif di Sui Bundung tujuh Ratus Dusun Sui Bundung,” ujar IPTU Muhammad Resky Rizal.

Terhadap pelaku, Polisi kemudian berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor jenis honda vario warna hitam tanpa TNBK yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.

Kasat Reskrim Polres Mempawah, IPTU Muhammad Resky Rizal membeberkan, dari hasil keterangan tersangka yang telah diamankan/ditangkap kemudian melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yaitu MO, TO, dan AH.

Kemudian, lanjut dia, sekira pukul 23.00 wib dengan di back up tim Jatanras Polres Mempawah dilakukan penangkapan terhadap MO dirumahnya. Polisi mengamankan barang bukti 1 unit mesin pompa air merek Robbin warna kuning yang telah ditebus oleh pelaku.

“Para pelaku dan barang bukti diamanakan ke Polsek Sui Kunyit, selanjutnya di bawa ke Polres Mempawah guna proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, para tersangka mengaku melakukan tindak pidana pencurian mesin pompa air jenis Robin di PT. Inti Beton Kecamatan Sui Kunyit baru pertama kali dilakukan,” kata dia.

Seminggu sebelum melakukan pencurian, sebut IPTU Muhammad Resky Rizal, tersangka ini terlebih dahulu merencanakan pencurian mesin pompa air jenis Robin di tepi Pantai Kijing kecamatan Sui. Kunyit Kabupaten Mempawah.

Kemudian, lanjut dia, setelah melakukan pencurian mesin air Robbin tersebut di jual di daerah Sui. Duri kabupaten Bengkayang kepada orang yang tidak di kenal dengan harga Rp. 1.400.000,-

“Dari hasil penjualan mesin pompa air Robbin tersebut mereka mendapatkan bagian masing-masing sebesar Rp.250 ribu dan telah dipergunakan untuk keperluan sehari-hari,” sebutnya.

Kekinian, menurut IPTU Muhammad Resky Rizal kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.
Atas perbuatannya keempat tersangka pelaku pencurian terancam pasal 367 KUHP tentang pencurian dan terancam pidana 7 tahun penjara, sedangkan tersangka AH merupakan penadah hasil curian keempat tersangka.

Rilis

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *