banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Polres Ketapang Bantah Pemberitaan Sumir Terkait Penanganan Kasus PETI

Satu unit excavator yang diamankan Polres Ketapang terkait aktifitas PETI ilegal pada Selasa (21/7/2020).
banner 120x600

triggernetmedia.com – Jajaran Polres Ketapang mengamankan sedikitnya 7 unit alat berat excavator di lokasi tambang sebagai Barang Bukti (BB) terkait adanya aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi Indotani Kecamatan Matan Hilir Selatan pada 1Juli 2020 lalu.

Namun ditengah proses hukum itu dalam perkembangannya kasus ini mencuat ke publik melalui media daring yang dinilai kurang pas.

“Sebenarnya Polres Ketapang terus melanjutkan proses hukum kasus tersebut. Dan kita bahkan telah mengamankan dua tersangka terkait kepemilikan satu unit excavator yang digunakan untuk penambangan ilegal tersebut pada selasa 21 Juli 2020,” Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Primastya Dyran Maestro, S.I.K, Senin (3/8/2020 di Ketapang.

Pihaknya menjelaskan, 2 orang pelaku yang diamankan terkait aktivitas penambangan ilegal itu yakni PU dan LJ.

“Keduanya kita amankan di lokasi Indotani Kecamatan Matan Hilir Selatan. Sewaktu kami melakukan penertiban dilokasi tambang Indotani 1 Juli 2020 lalu, keduanya kabur masuk kedalam hutan,” ungkap AKP Primastya Dyran Maestro.

.Menurutnya, adapun peran dari pelaku PU adalah pemilik dari 1 unit excavator. Sedangkan LJ merupakan orang yang mengawasi kegiatan alat berat tersebut.

”Ujar Kapolres Ketapang melalui kasat Reskrim AKP Primastya Dyran Maestro, S.I.K.

AKP Primastya Dyran Maestro S.I.K menegaskan, kekinian Polres Ketapang terus melakukan pendalaman dan penyidikan atas kasus penambangan ilegal menggunakan alat berat itu.

“Terkait dengan alat berat exavator lainnya kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan, kami juga masih menggali keterangan dari tersangka yang sudah didapat, kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar kasus ini terungkap secara terang benderang,” katanya.

Jhon I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *