banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Polisi Amankan AN Pelaku Pemalakan di Delta Pawan

AN (37) pelaku pemalakan yang diamankan anggota Polsek Delta Pawan Polres Ketapang, pada Jum’at (7/8/2020) sekitar pukul 21.30 wib.
banner 120x600

triggernetmedia.com –  Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K., MH., Melalui Kapolsek Delta Pawan IPTU Chandra, SH, menyatakan, telah mengamankan seorang pria dengan inisial AN (37) pelaku pemalakan yang belakangan ini dinilai telah meresahkan warga.

“AN diamankan anggota kami pada Jum’at (7/8/2020) sekira pukul 21.30 wib. Dia sering meresahkan warga dengan cara meminta paksa sejumlah uang kepada pemilik toko,” ungkap Kapolsek Delta Pawan IPTU Chandra, Sabtu (8/8/2020).

AN sebut Iptu Chandra, merupakan warga Jalan Karya Tani, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan yang diamankan anggota Polsek Delta Pawan setelah aksi pemalakannya viral di media sosial.

Bahkan, AN belakangan sering meminta uang dengan paksa kepada sejumlah pemilik toko di Jalan Sepakat Ketapang.

“Pelaku ini kita amankan di lokasi jembatan Pawan 5 Ketapang setelah korban pemilik toko kelontong di jalan sepakat membuat laporan ke Polsek, Setelah kita amankan dan kita lakukan pemeriksaan, rupanya pelaku ini sudah sering membuat resah para pemilik kios toko di seputaran Kecamatan Delta Pawan melalui aksinya meminta sejumlah uang dengan dalih untuk kegiatan sebuah organisasi kemasyarakatan yang kita duga hanya akal akalan pelaku saja untuk menguntungkan pribadi sendiri,” ujar Iptu Chandra.

Dari tangan AN, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 lembar kwitansi yang bertuliskan untuk Pembayaran Penggalangan dana menjelang Hari Raya Idul Adha sebesar Rp. 300.000,-

“Pelaku ini sendiri terancam Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan,” kata Kapolsek Delta Pawan IPTU Chandra.

Jhon I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *