banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 500 Gram Sabu Dari Malaysia

Barang Bukti Sabu 500 gram yang diseludupkan para pelaku dari negara Malaysia melalui perbatasan wilayah Entikong Kabupaten Sanggau.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Tim khusus Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Barat berhasil menggagalkan penyeludupan 500 gram narkotika jenis sabu dari negara Malaysia melalui perbatasan wilayah Entikong Kabupaten Sanggau.

“Penyeludupan ini melibatkan warga binaan Lapas II Pontianak.Dua orang wanita yang menjadi kurir berhasil ditangkap tim gabungan
,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Gembong Yudha, Selasa (12/5/2020) dikonfirmasi melalui telpon selularnya.

Gembong mengatakan pengungkapan dilakukan bersama tim dari Bea Cukai dan Polsek Entikong.

“Pelaku kita tangkap di Jalan Lintas Malenggang – balai Karangan Kecamatan kemarin, Senin (11/5/2020). Penangkapan terhadap dua orang yang membawa narkoba jenis sabu berinisial TS dan EK. Keduanya seorang wanita,” jelasnya.

Tersangka TS.

Pengungkapan diawali pada tanggal 7 Mei 2020 lalu. Tim khsusus Narkoba Polda Kalbar mendapat informasi bahwa akan ada upaya penyelundupan narkotika jenis shabu yang diselundupkan dari jalan tikus perbatasan Entikong.

“Dihari yang sama, tim langsung bergerak menuju perbatasan. Setibanya di Entikong, dilakukan koordinasi bersama Polsek untuk melakukan penyelidikan,” bebernya.

Lebih lanut, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Gembong mmbeberkan, dari hasil penyisiran dan pengumpulan informasi selama 4 hari di wilayah perbatasan Entikong, tim akhirnya mendapatkan target TS dan dilakukan pembuntutan.

Tersangka EK.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat membuang bungkusan ke pinggir jalan. Dan dilakukan pemeriksaan didapati 2 bungkus serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dg berat 500 gram,” kata dia.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dilokasi, TS mengakui bahwa dirinya mendapatkan perintah dari mantan suaminya yang merupakan warga binaan Lapas Kelas II Pontianak untuk menerima sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di Balai Karangan.

Kombes Pol Gembong Yudha menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal narkotika tersebut. Pihaknya juga telah melakukan koordinasi bersama pihak Lapas II A Pontianak untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua warga binaan yang diduga mengontrol peredaran narkoba.

Libertus I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *