triggernetmedia.com – Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Entikong pada Selasa (11/2) kemarin melakukan gelar perkara terkait penyelundupan 5,4 ton bawang merah di wilayah perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Indonesia – Malaysia.
“Penyeludupan dilakukan pelaku pada pintu jalur tikus di Desa Segumun, Kecamatan Sekayam. Mereka terjaring pada 1 Pebruari 2020,” kata Kepala Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Entikong, Yongki Wahyu Setiawan, Rabu (12/2) dikonfirmasi triggernetmedia.com
Menurut Yongki, gelar perkara dilakukan pihaknya bersama pihak terkait demi memberikan kepastian hukum terkait penindakan dan sanksi tegas terhadap perbuatan ilegal yang melanggar hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),khususnya dalam hal kewenangan tugas pokok dan fungsi Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Entikong.
Penyelundupan bawang merah secara ilegal ini berhasil digagalkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) yang kemudian dilimpahkan ke Karantina Pertanian Entikong dan Bea Cukai Entikong.
Pembahasan kasus dimulai dengan pemaparan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Penyidik Karantina Pertanian Entikong, Noval Isnaeni, yang dilanjutkan dengan pengarahan dari Jaksa Negeri Sanggau di Entikong, Kepala Bea dan Cukai, masing-masing Korwas PPNS Polri, dan Kepala Bidang Kepatuhan, Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan Badan Karantina Pertanian, Suryo Irianto Putro.
“Kegiatan gelar perkara ini juga melibatkan kepala bidang kepatuhan pusat KKIP, kepala cabjari sanggau di entikong, kepala karantina ikan entikong, kepala bea dan cukai entikong, satgas pamtas yonif 641/bru, korwas polsek entikong, korwas polsek sekayam, kasie hewan karantina pertanian pontianak, dan korwas PPNS polres sanggau,” jelas Kepala Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Entikong, Yongki Wahyu Setiawan.
Libertus I Ariz