banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Pentingnya Dialog Perpajakan untuk Tertib Administrasi SPT

Dialog Perpajakan Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Landak di aula Kantor Bupati Landak, Selasa 18/2/2020.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Landak Vinsensius, membuka acara dialog Perpajakan Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Landak di aula kantor Bupati Landak, Selasa (18/2). Kegiatan tersebut merupakan program Kantor Pelayanan Penyuluhan dan konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang.

Dalam kesempatan itu, Sekda Landak, Vinsensius menyatakan dirinya mewakili Bupati Karolin Margret Natasa yang berhalangan hadir. Namun, kata dia, Bupati Karolin menilai kegiatan tersebut sangat positif dalam rangka menciptakan tertib perpajakan dalam penyelengaraan administrasi keuangan dan pemerintah di Kabupaten Landak.

“Edukasi dan dialog perpajakan ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan ngabang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Landak dalam rangka meningkatkan dan menambah pengetahuan inspektur pembantu, auditor, bendahara pengeluaran dan operator perpajakan pada SKPD di Kabupaten Landak tentang Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang ketentuan umum perpajakan,” ujar Vinsensius menyampaikan amanat Bupati Landak.

Kendati undang-undang tersebut telah ditetapkan sudah cukup lama yakni tahun 2009, Vinsensius yakin masih banyak dari regulasi ini yang belum dipahami dan dilaksanakan sebagai aparat pengawas ataupun pelaksana perpajakan SKPD nya masing-masing.

Dirinya berharap kepada seluruh pihak yang hadir dalam acara tersebut dapat mengikuti dengan baik dan aktif berdialog dengan tim KP2KP Sebagai narasumber kepada kegiatan.

Lebih lanjut, Vinsensius berpesan kepada tim KP2KP untuk terus melaksanakan kegiatan ini secara berkelanjutan di Kabupaten Landak setiap tahunnya, agar bendahara pengeluaran dan operator perpajakan di SKPD dapat memahami pengenaan tarip pajak dan tata cara pembayaran pajak, disamping itu tidak akan ketingalan informasi jika ada perubahan regulasi perpajakan sehingga dapat tertib dalam penyampaian pelaporan SPT sesuai aturan yang ada.

“Setelah kegiatan ini kita dapat memahami dan meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan pph 21 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak,” kata Vinsensius.

Turut hadir Kepala kantor Pelayanan Penyuluhan dan konsultasi Perpajakan Ngabang, Kepala BPKAD Kabupaten Landak, Inspektorat Kabupaten Landak, serta seluruh bendahara Kantor, Dinas, dan Badan Kabupaten Landak.

Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *