banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Pengusaha Warung Kopi Ini Minta Kompensasi Pasca ditertibkan Sat Pol PP

Petugas Sat Pol PP menertibkan salah satu warung kopi di Kota Pontianak menyusul kebijakan Pemkot Pontianak terkait KLB Covid-19, Jum'at, 20/3/2020.
banner 120x600

triggernetmedia.com –  Pengelola warung Kopi unlimited, Yudi menilai aturan dari pemerintah tentang larangan melayani ditempat sudah bagus. Hanya saja ia merasa perlu adanya pertimbangan untuk pemilik usaha. Dimana mereka memiliki biaya operasional untuk keseharian.

“Kalau berjalan terus seperti ini dalam waktu jangka panjang menyebabkan biaya yang berlebihan. Karena tidak ada pemasukan tapi pengeluaran semuanya. Terutama ke karyawan dengan upah harian jadi mereka tidak berpenghasilan juga,” ujar Yudi ketika diwawancarai, Sabtu (21/3/2020).

Ia mengetahui hal ini memang dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Kendati begitu, ia menilai sebetulnya bisa saja dibatasi dengan memperlebar jarak meja.

“Jadi tidak ada terlalu berdekatan dari orang ke orang itu bisa jadi pertimbangan untuk pemerintah. Jadi pembatasan keramaian aja. Jadi paling tidak, tidak memutus usaha,” pintanya.

Yudi menyebut larangan seperti ini akan berdampak terhadap omzet pendapatan. Sehingga ia meminta pemerintah juga memperhatikan pengusaha. Seperti memberi kompensasi keringanan terhadap pembayaran listrik ataupun jaringan Internet.

“Paling tidak untuk pengusaha tolong diperhatikan juga kalau kita tutup tanpa ada kompensasi. Misalnya internet jalan tidak ada kompensasi misalnya sebulan ini tidak ada. Bukan hanya pajak. Kalau kita tutup biaya operasional jalan terus,” jelasnya.

“Sebenarnya kalau tempat seperti ini boleh dibilang sudah tutup. Karena warkop seperti ini tidak mungkin orang datang hanya untuk take away lain cerita tempat minum lain yang orang beli bungkus pergi. Tempat ini orang duduk dan kerja,” ujar Yudi.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Kalimantan Barat dan Kota Pontianak menggelar sidak ke warung-warung kopi dan kafe di Kota Pontianak, Jumat (20/3/2020) sore.

Sidak tersebut dilaksanakan dalam rangka mengedukasi kepada masyarakat untuk menjaga jarak atau social distancing untuk memutus mata rantai Covid-19.

“Untuk sekarang ini status KLB yang di Pontianak kita tindak lanjuti dengan rapat-rapat gugus tugas. Dan kami dari provinsi membackup kegiatan yang di kota,” ungkap Kasatpol PP Kalbar, Golda M Purba ketika diwawancarai.

Sidak dilaksanakan di sepanjang warung-warung kopi di Jalan Reformasi, Pontianak Tenggara. Para petugas segera menyambangi warung kopi yang masih buka dan menyampaikan sosialisasi dengan duduk bersama pengelola atau penjaga warung, sekaligus menerangkan isi peraturan yang telah di tetapkan oleh Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak.

“Tidak boleh warung kopi ada pengunjung yang nongkrong, tapi boleh menjual dan dibungkus untuk dibawa pulang. KLB ini untuk seluruh kabupaten kota yang ada di Kalbar. Akan tetapi untuk momen yang sekarang ini adalah kebijakan walikota Pontianak jadi kita tertibkan yang di kota dulu,” jelasnya.

Golda mengatakan jam operasional warung kopi dan kafe di kota Pontianak yakni pukul 08.00 sampai 21.00 WIB. Pihaknya pun memastikan akan melakukan pemantauan melalui tim 24 jam.

“Sanksinya diserahkan ke perizinan yang mengeluarkan izin. Dari kita lebih kepada membantu mereka untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Peraturan nya nanti di evaluasi jika tertangani dengan baik. Kita semua tentu berharap Covid-19 cepat berlalu kota kita sehat usaha normal,” tuturnya.

Sementara itu, pemantauan terhadap para pelajar juga terus dilakukan. Sampai hari ini, Satpol-PP Kalbar berhasil menjaring 9 orang pelajar yang kedapatan berada di warung kopi dan warung internet di kota Pontianak.

“Untuk anak-anak sekolah kita bawa ke kantor supaya dijemput orang tuanya nanti mengisi surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Karena sekarang sekolah libur kecuali yang ujian. Sudah ada 9 pelajar di Pontianak. Tersebar ada yang diarah kakap sana nongkrong nya di arah kota, di warnet. Mereka diminta belajar dari rumah ASN juga diminta bekerja dari rumah,” katanya.

Dhesta

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *