banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Penasehat Hukum Isa Anshari Akan Sampaikan Eksepsi Dakwaan JPU

banner 120x600

KETAPANG (triggernetmedia.com) – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menggelar sidang perdana kasus ujaran kebencian terhadap terdakwa Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari. Namun, sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan itu akan dilanjutkan pada tanggal 11 Desember 2018. Sebab, penasehat hukum terdakwa menyampaikan Eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pantauan jurnalis triggernermedia.com di lapangan, suasana di PN Ketapang tidak seperti biasa, ratusan aparat keamanan gabungan mulai dari Polres, Kodim, Brimob melakukan penjagaan.

Beberapa kendaraan pengamanan dari kepolisian hingga satu unit water canon dari kepolisian terparkir didepan PN Ketapang. Bahkan, belasan warga yang memasuki kantor PN Ketapang diperiksa menggunakan metal detector.

Sidang kasus Isa Anshari dimulai sekira pukul 09.25 WIB, dan berakhir pada pukul 09.45 WIB. Sidang kasus ujaran Kebencian itu dipimpin majelis hakim, dengan hskim ketua Iwan Wardhana, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Ketapang, dan hakim Anggota Ersin dan Hendra.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Rudy Astanto mengatakan sidang perdana kasus Isa Anshari beragendakan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa. Dikatakan, dalam sidang tersebut penasehat hukum terdakwa menyampaikan Eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan terhadap terdakwa Isa Anshari.

“Dakwaannya mengenai ujaran kebencian serta Pasal 45 Huruf a dan Pasal 45 UU ITE,” kata Kasi Pidum Kejari Ketapang, Rudy Astanto, Rabu (5/12).

Menurut Kasi Pidum Kejari Ketapang, Rudy Astanto, penasehat hukum terdakwa melakukan Eksepsi atau keberatan, dan akan disampaikan secara tertulis pada sidang lanjutan Selasa (11/12).

“Alhamdulillah sidang tadi berjalan aman dan kondusif. Kita pastikan kita bekerja profesional dan tanpa tekanan dari pihak manapun,” tegasnya.

Sementara, Penasehat Hukum Terdakwa Isa Anshari, Syarif Kurniawan mengatakan, Eksepsi yang dilakukan karena pihaknya merasa bahwa Pasal dakwaan terhadap Isa Anshari dianggap kurang tepat atau tidak layak dimasukkan dalam dakwaan. Terlebih ada dakwaan yang dinilai bukan sifatnya subsider melainkan hanya alternatif.

“Jadi kita beranggapan bahwa JPU masih ragu terhadap pasal mana yang tepat dituntutkan atau didakwakan terhadap klien kami,” ujar Syarif Kurniawan.

Kuasa Hukum Isa Anshari, Syarif Kurniawan berharap, aparat penegak hukum dapat mengkedepankan penegakan hukum yang adil, dan nantinya jika berdasarkan fakta persidangan tidak sesuai pasal yang didakwakan, maka diharapkan majelis hakim dapat menilai secara objektif dalam memutuskan kasus ini kedepannya.

“Kami akan siapkan eksepsi yang akan kami sampaikan Selasa 11 Desember 2018 mendatang,” ucap Syarif Kurniawan.

Terkait pengamanan yang dilakukan aparat, Kuasa Hukum Isa Anshari, Syarif Kurniawan menilai pengamanan terkesan seperti pengamanan untuk situasi perang, bukan pengamanan dalam sidang sebuah kasus hukum.

“Pengamanan terkesan berlebihan dalam kasus ini, apalagi klien kami seorang tokoh masyarakat yang baik, disayangi masyarakat, beliau bukan teroris, bukan ahli maksiat atau bukan tokoh masyarakat yang dalam tanda kutip, sehingga tak seharusnya pengamanan dilakukan berlebihan,” sesalnya.

Meski demikian, Syarif Kurniawan mempersilahkan aparat kepolisian sesuai kewenangannya untuk melakukan pengamanan persidangan di PN Ketapang. namun, jangan diharapkan pula jangan sampai terkesan berlebihan.

“Apalagi buktinya masyarakat yang datang tidak ramai dan semua teratur, tidak ada yang anarkis atau arogansi, ini terbanding terbalik dengan pengamanan hingga ratusan orang,” sebutnya.

Kapolres ketapang AKBP Yuri Hidayat menegaskan pihaknya bekerja secara profesional dalam membackup pengamanan, agar kamtibmas terkait persidangan kasus Isa Anshari berjalan lancar di PN Ketapang.

Dikatakan, dalam pengamanan sidang tersebut pihaknya menurunkan 250 Personil gabungan Polri dan TNI.

“Kita tempatkan personil di Kantor Pengadilan Negri ketapang untuk menberikan pengaman jalanya sidang. Kita berharap sidang tersebut tetap lancar dan aman hingga selesai putusan,” tegas Kapolres.

Pewarta : Jhon
Editor : Arizbroadcaster

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *