banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Pemotongan Kurban diimbau Ikuti Protokol Kesehatan

Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Setelah pemerintah pusat menetapkan Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1441 Hijriah yang jatuh pada hari Jum’at, 31 Juli 2020. Pemerintah Kabupaten Landak mengimbau pemotongan kurban tetap mengikuti protokol kesehatan. guna memastikan keamanan warga yang merayakan.

“Pentingnya mengikuti protokol Kesehatan dikarenakan hal ini dibuat untuk keamanan seluruh warga yang merayakan Idul Adha ditengah situasi Pandemi COVID-19,” jelas Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa, Kamis (30/7/2020) malam di Ngabang.

Karolin mengatakan, mengingat hari raya Idul Adha tahun ini masih dalam situasi pandemi COVID-19, maka untuk keamanan dan keselamatan bersama diimbau warga yang akan mengadakan pemotongan kurban tetap mengikuti anjuran pemerintah tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan.

Hal tersebut dikatakannya mengingat dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 tahun 2020 tertulis bahwa panitia penyembelihan hewan kurban dimasing-masing tempat wajib menerapkan jaga jarak, cek suhu tubuh sebelum bertugas, hingga menjaga kebersihan alat yang akan digunakan.

“Sesuai surat edaran dari Menteri Agama ini bahwa penyembelihan hewan kurban pada perayaan Idul Adha diharap dapat mengikuti anjuran tersebut untuk menghindari terjadinya penyebaran virus corona,” ujar Karolin.

Seperti diketahui bahwa dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dengan beberapa poin berikut :

1. Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban, mengatur jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, mendistribusikan daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah warga.

2. Melakukan pengukuran suhu tubuh di tempat penyembelihan dengan menggunakan alat pengukur suhu, panitia yang melakukan penyembelihan hingga pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, tidak berjabat tangan atau kontak langsung.

3. Selain itu panitia juga diwajibkan melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.

Dek I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *