banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Pemkab Landak Tindak Tegas Perusahaan Pembakar Lahan

banner 120x600

triggernetmedia.com – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak melakukan pengawasan penaatan pada pelaku usaha/kegiatan perkebunan di Kabupaten Landak mulai 20 – 24 Agustus 2019.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak bahwa ditemukan adanya sisa kebakaran pada Salah satu lahan perusahaan perkebunan di Kabupaten Landak yaitu milik PT. Ichtiar Gusti Pudi (IGP) yang terletak di Dusun Nahaya, Desa Amboyo Selatan Kecamatan Ngabang.

Hal tersebut terpantau berdasarkan pengecekan titik hotspot yang terdeteksi satelit NOAA, di lokasi IUP PT. Ichtiar Gusti Pudi (PT.IGP).

Kasi Peningkatan Kapasitas dan Kerjasama pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak Ya’ Suharnoto,ST.,MT membenarkan ditemukan lahan terbakar yang dilakukan oleh PT.IGP saat dilakukan pengawasan.

“Dari pengawasan dilapangan ditemukan bekas kebakaran lahan perkebunan yang luasannya masih akan dilakukan pengukuran langsung pada areal yang terbakar,” ungkap Ya’ Suharnoto saat dikonfirmasi pada Kamis (22/8).

Ya’ Suharnoto mengungkapkan bahwa saat ini sudah dilakukan penyegelan pada lahan yang terbakar untuk segera ditindaklanjuti.

“Saat ini sudah dilakukan penyegelan lahan dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk penyebab terjadinya kebakaran lahan dan dilarang melakukan aktifitas apapun di lahan yang terbakar tersebut,” jelas Ya’ Suharnoto.

Ya’ Suharnoto menegaskan, bahwa pengawasan dan penyegelan dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam rangka pelaksanaan pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka kita wajib melakukan pengawasan penaatan pada pelaku usaha/kegiatan perkebunan terutama di Kabupaten Landak,” kata Ya’ Suharnoto.

 

Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *