banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Pemkab Landak Resmi Batasi Jam Operasional Dunia Usaha

Pembatasan jam operasional dunia usaha terkait pencegahan pandemi virus corona (Covid-19) di Kabupaten Landak.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Pemerintah Kabupaten landak mewajibkan kepada para pelaku usaha rumah makan dan warung kopi ataupun cafe di seluruh Kabupaten Landak agar menerapkan sejumlah langkah antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid-19 di setiap usaha yang dimilikinya.

Imbauan yang diperkuat dengan Surat Edaran Bupati Landak Nomor : 503/125/DPMPTSPNAKER/2020 tertanggal 23 Maret 2020 ini memuat 4 poin penting guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Langkah tegas ini guna menekan serta memutus penyebaran Virus Corona (Covid-19) mematikan yang tengah mengglobal saat ini,” ungkap Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa, Rabu (25/3/2020).

“Kita terus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada akan wabah ini, sebelumnya langkah yang sudah kita terapkan yakni meliburkan pelajar, mahasiswa serta ASN. Saat ini kita ingin para pelaku usaha juga berperan dalam pencegahannya dengan wajib mempedomani surat edaran yang kita sebarluaskan serta mematuhi imbauan dari pemerintah pusat yang sudah ada,” katanya lagi.

Menurut Karolin, langkah-langkah tersebut dilakukan mengingat untuk saat ini penyebaran Covid-19 sudah sangat mengkhawatirkan tanpa mengenal gender dan usia maupun lainnya.

“Semua orang akan terkena wabah ini jika tidak kita lakukan langkah-langkah pencegahan secara bersama-sama. Oleh sebab itu mari kita mencegah wabah ini dengan mengikuti anjuran yang telah disosialisasikan oleh pemerintah baik melalui media cetak, elektronik maupun lainnya,” imbau Karolin.

Seluruh masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya apalagi dengan menyebarluaskannya melalui media sosial baik Facebook, WhatsApp maupun media sosial lainnya.

“Saya minta kepada masyarakat untuk tidak dengan mudahnya menyebarkan informasi yang tidak dapat dipercaya sumbernya. Apalagi dengan mengirimkannya melalui media sosial. Karena kita terkadang memiliki pemahaman yang berbeda-beda dalam menerima informasi,” tegas Karolin.

Satu dari pelaku usaha warung kopi di Ngabang, Budi (40), mengatakan bahwa apa yang disosialisasikan pemerintah merupakan langkah tepat terlebih mencegah merupakan tindakan yang lebih mudah daripada mengobatinya, serta mendukung Surat Edaran Bupati Landak.

“Sehubungan dengan adanya himbauan Bupati Landak dalam rangka upaya pencegahan Virus Corona (Covid-19) maka kami selaku pemilik garasi71 cafe akan mengurangi jam operasional dan cuma melayani ‘take away’. Kami sangat mendukung himbauan tersebut dengan memperhatikan social distancing serta tetap menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan,” kata Budi.

Untuk diketahui bahwa isi dari surat edaran yang ditanda tangani oleh Bupati Landak tersebut mewajibkan 4 poin sebagai berikut :

1. Mematuhi jam operasionai yang dimulai pada pukul 08.00 s/d 21.00 WIB.

2. Menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan usahanya dengan rnenyediakan fasilitas pembersih tangan/sabun       pencuci tangan dan melakukan disinfeksi menggunakan disinfektan.

3. Memperhatikan Social Distancing (menjaga jarak) di tempat usaha masing-masing.

4. Dianjurkan untuk tidak melayani makan minum di tempat dan sebaiknya hanya melayani pesanan bawa pulang/           take away atau pesan antar.

Dek I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *