banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Pemkab Landak Gelar Rapat Pembentukan Panitia HUT ke-75 RI

Pemerintah Kabupaten Landak menggelar rapat pembentukan panitia Peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020, Senin (20/7/2020). Rapat berlangsung di Aula Kecil Kantor Bupati Landak, dipimpin oleh Asisten I Yonas tersebut didampingi Asisten III, Staf Ahli serta dihadiri oleh setiap perwakilan OPD Pemerintah Kabupaten Landak.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Pemerintah Kabupaten Landak menggelar rapat pembentukan panitia Peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020, Senin (20/7/2020). Rapat berlangsung di Aula Kecil Kantor Bupati Landak.

Rapat yang dipimpin oleh Asisten I Yonas tersebut didampingi Asisten III, Staf Ahli serta dihadiri oleh setiap perwakilan OPD Pemerintah Kabupaten Landak.

Yonas mengatakan rapat dilaksanakan merupakan tindak lanjut surat dari Sekretariat Negara Nomor B-457/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2020 tentang Partisipasi Menyemarakan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020, yang diterbitkan pada tanggal 23 Juni 2020.

“Meski saat ini kita masih dalam situasi Pandemi COVID-19, namun sesuai arahan dalam surat dari Sekretariat Negara, maka kita juga tetap melaksanakan peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia dengan mengikuti ketentuan yang berlaku,” jelas Yonas.

Pembentukan panitia peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020, sebut Yohanes, merupakan kewajiban dalam setiap menggelar sebuah acara kenegaraan.

“Dalam pelaksanaannya mungkin nanti tidak banyak yang turun dilapangan, tetapi karena ini merupakan sudah menjadi ketentuan maka susunan kepanitiaan tetap dibentuk seperti pada umumnya hanya saja lebih disederhanakan disesuaikan kondisi saat ini,” jelasnya lagi.

Seperti tercantum dalam surat edaran tersebut bahwa kegiatan upacara Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 wajib dilaksanakan di Kantor Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota. Sementara itu untuk Kantor Perwakilan/Lembaga yang ada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota mulai pukul 07.00 WIB (dilaksanakan sebelum upacara di Istana Merdeka Jakarta).

Sedangkan untuk Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di Istana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing setelah melaksanakan upacara di daerah wajib diikuti oleh Kepala Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dek I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *