banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Pandemi COVID-19, Imigrasi Optimalkan Pengawasan di Perbatasan Jagoi Babang

Foto Istimewa.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Singkawang, Tessar Bayu Setyaji mengungkapkan, ditengah pandemi COVID-19 yang terjadi secara global, semua negara dituntut untuk mengambil langkah strategis yang cepat dan tepat dalam hal pencegahan penyebaran virus corona. Tak terkecuali Indonesia dengan segala perangkat pemerintahan yang diharuskan mengoptimalkan perannya masing-masing dalam rangka upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Termasuk juga imigrasi. Hal tersebut tentunya merujuk pada protokol Kesehatan yang direkomendasikan WHO.

“Karena sifat dari wabah ini bersifat global, maka lingkupnya menjadi luas yaitu antar negara yang diinterpretasikan dengan pergerakan atau lalu lintas orang dengan segala hal yang terkait mulai dari transportasi, kesehatan, barang, keamanan, sosial dan lain-lainnya,” ungkapnya, Jumat (1/5/2020).

Terkait hal tersebut, Kementerian Hukum dan HAM selanjutnya menetapkan suatu kebijakan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang selarangan Sementara orang asing masuk wilayah Negara Republik Indonesia yang secara susbstansi mengatur dua hal terkait teknis, yaitu menyangkut izin masuk.

Sebagaimana telah diatur dalam Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 terkait pelarangan sementara bagi Orang Asing apapun kebangsaannya untuk masuk memasuki/transit di wilayah Indonesia.

Pelarangan tersebut dikecualikan bagi orang asing pemegang ITAS, ITAP, Visa/Izin Tinggal Diplomatik, Visa/Izin Tinggal Dinas, bertujuan sebagai tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan, awak alat angkut serta orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional.

Pengecualian pada angka 2 tentu dengan persyaratan yang harus dipenuhi yaitu dilengkapi dengan surat keterangan sehat (health certificate) dan bersedia di karantina secara formal maupun mandiri dibawah pengawasan otoritas Kesehatan Indonesia dalam hal memang sudah tidak ada lagi negara yang bebas Covid-19 sebagai metode menunggu masa inkubasi selama 14 hari yang dijadikan sebagai negara transit.

Dokumentasi kegiatan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Singkawang di Pos Lintas Batas Jagoi Babang (Istimewa).

Sementara izin tinggal, jelas Tessar, bagi orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir atau tidak dapat diperpanjang, diberikan izin tinggal dalam keadaan terpaksa secara otomatis tanpa mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi.

“Menyikapi pandemic covid-19 yang terus meluas di wilayah Indonesia dengan mempertimbangkan berbagai macam kebijakan lintas sektoral yang tentu merujuk pada keputusan pemerintah pusat, yang pastinya juga menyesuaikan kondisi global dengan mempertimbangkan langkah atau keputusan negara lain serta kebutuhan dari pemerintah daerah setempat,” jelasnya.

“Maka beberapa hal telah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Singkawang melalui sinergitas yang baik dengan pihak-pihak terkait dalam menjalankan fungsi di Pos Lintas Batas Jagoi Babang yang terletak di Kabupaten Bengkayang,” jelasnya lagi.

Terlepas dari status tempat pemeriksaan Imigrasi yang masih berfungsi sebagai Pos Lintas Batas yang sifatnya tradisional, namun dengan wabah COVID-19, sambug Tessar, tentunya sedikit banyak berpengaruh pada penanganan serta pemeriksaan orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia.

Kemudaian, dari sisi kesehatan apalagi muncul isu pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dulu biasanya kita sebut TKI dengan skala besar. Tentu harus melakukan pengawasan.

“Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Singkawang memiliki 3 Pos Lintas Batas (PLB) tradisional, yaitu PLB Jagoi Babang, PLB Siding dan PLB Saparan. Sesuai ketentuan, skema fungsi keimigrasian dilaksanakan berdasarkan perjanjian kedua negara antara Indonesia dan Malaysia dan sejauh ini PLB Jagoi Babang hanya mengakomodir penduduk Kecamatan Jagoi Babang dan Seluas. Untuk bisa melintas ke wilayah Serikin Malaysia begitu juga sebaliknya dengan menggunakan Pas Lintas Batas,” sebutnya.

Untuk PLB Siding, jelas dia, hanya mengakomodir penduduk Kecamatan Siding untuk bisa melintas ke wilayah Padawan Malaysia begitu juga sebaliknya dan tetap menggunakan PLB. Selanjutnya PLB Saparan hanya mengakomodir penduduk Desa Saparan untuk bisa melintas ke wilayah Malaysia begitu juga sebaliknya dan tetap menggunakan PLB.

“Namun karena PLB Siding dan PLB Saparan tidak aktif maka perlintasan kedua PLB tersebut dilaksanakan oleh PLB Jagoi Babang,” ujar dia.

Tessar mengatakan, idealnya apabila terjadi eksodus besar-besaran WNI Kembali ke Indonesia karena kebijakan negara Malaysia dalam situasi pandemic COVID-19, maka kondisi tersebut diluar skema dan bersifat normatif.

PLB Jagoi Babang, ujar Tessar, bukan merupakan subjek dari perlintasan WNI dimaksud karena PLB Jagoi Babang hanya mengakomodir orang pemegang PLB dari penduduk yang telah ditentukan. Sehingga masih ada alternatif perlintasan terdekat yang berstatus Pos Lintas Batas Negara (PLBN) seperti PLBN Aruk, PLBN Nanga Badau dan PLBN Entikong.

“Namun dengan catatan hal tersebut kondisinya adalah normal, sehingga untuk antisipasi kemungkinan terjadinya hal-hal luar biasa termasuk secara khusus pemberlakuan protokol Kesehatan,” jelas dia.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *