banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Oknum Petugas KPU Berulah Larang Jurnalis Melakukan Peliputan

Agenda pencabutan nomor urut Pasangan Calon Peserta Pilkada Kabupaten Ketapang 2020 di di Hotel Borneo Emerald, diwarnai pelarangan peliputan media massa oleh oknum petugas KPU Ketapang, Kamis (24/9/2020).
banner 120x600

triggernetmedia.com – Oknum petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang dinilai berulah arogan terhadap sejumlah jurnalis yang hendak melakukan peliputan agenda pencabutan nomor urut Pasangan Calon Peserta Pilkada Kabupaten Ketapang 2020 di di Hotel Borneo Emerald, Ketapang, pada Kamis (24/9/2020).

Ahmad Sofi, satu diantara jurnalis media cetak yang tengah melaksanakan tugas jurnalistik itu mengungkapkan, larangan peliputan tersebut muncul dari beberapa panitia atau staf KPU Ketapang yang bertugas pada bagian registrasi dan penjaga pintu masuk ruangan.

“Mereka beralasan awak media harus memegang undangan resmi untuk bisa masuk,” ungkapnya, Kamis (24/9/2020) di Ketapang.

Meski beberapa awak media sudah meminta izin masuk bahkan ikut mengisi daftar hadir, sambung Ahmad Sofi, penolakan masih saja terjadi. Padahal, dari pantauan terdapat beberapa orang yang diketahui bukan pewarta resmi dari media massa yang tampak bebas melakukan peliputan di ruang utama.

“Semestinya tidak ada larangan oknum petugas terhadap para pekerja pers resmi untuk meliput agenda resmi KPU ini, karena memang jurnalis dan publik perlu tahu,” ujarnya.

“Kami sangat kecewa dengan panitia pelaksana KPU yang melarang media masuk ke dalam ruangan kegiatan pencabutan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang,” kata Ahmad Sofi.

Menurut dia, media masa, baik televisi, cetak dan online mempunyai peran penting di setiap tahapan Pilkada, dimana informasi menyangkut berbagai tahapan tersebut layak terangkum dalam peliputan dan disajikan kepada masyarakat dengan kaidah jurnalistik sebagaimana diamanatkan Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

“Kami media dapat mempertanggungjawabkan informasi yang dibuat dan disajikan ke masyarakat, ketimbang informasi yang disajikan di media sosial, seperti youtuber dan media sosial lainnya,” lanjut dia.

“Jadi, pelarangan masuk peliputan pencabutan nomor urut paslon kami nilai sebagai bentuk diskriminasi dan kemunduruan terhadap kebebasan pers di Kabupaten Ketapang yang sangat bertentangan dengan UU Pers,” ujarnya lagi.

Ketua Aliansi Jurnalis Ketapang (AJK), Theo Bernadhi tegas menyayangkan ulah oknum petugas KPU Ketapang yang terkesan arogan melarang sejumlah awak media melakukan tugas-tugas Jurnalistik.

“Tentu kita sangat sayangkan, KPU lembaga negara yang tentunya wajib terbuka dalam menyelenggarakan setiap tahapan Pilkada agar dapat diliput dan dipublish media massa hingga tersampaikan ke masyarakat.

“Itu bagian dari tugas jurnalistik media massa dalam mengawal kelangsungan demokrasi terkait perhelatan Pilkada. Namun nyatanya sejumlah rekan-rekan media baik cetak, elektronik dilarang masuk ruangan dengan berbagai alasan petugas KPU,” sesalnya.

Mestinya, lanjut Theo, sikap seperti itu dikesampingkan oleh oknum-oknum petugas di lembaga-lembaga negara.

“Terlebih sejumlah rekan-rekan telah menunjukkan id card masing-masing media ketika hendak masuk. Ironisnya sejumlah pihak yang bukan media resmi, tapi hanya berbasis media sosial seperti youtober diperbolehkan masuk. Ini merupakan kemunduran dalam kebebesan pers,” sebut Theo.

Ke depan, kata Theo, KPU diharapkan dapat lebih terbuka terhadap jurnalis, dan lebih mematangkan persiapan sebelum pelaksanaan kegiatan, khususnya di internal kepanitian agar tidak ada lagi cara-cara kurang etis dilakukan terhadap para awak media.

Sementara itu, Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin mengaku sama sekali tidak pernah mengintruksikan kepada jajarannya untuk melarang awak media resmi dalam peliputan.

“Memang jumlah peserta kita batasi, karena terkait protokol kesehatan. Tapi untuk rekan-rekan media resmi ini bukan peserta, dan tidak mendapat undangan namundiperboleh melakukan aktivitas jurnalistik. Sebab kami sangat terbantu dalam hal penyampaian informasi kepada publik,” ujar Tedi.

Tedi menjelaskan, kalau di rapat pleno pihaknya sama sekali tidak ada membahas pelarangan awak media. Ia menilai, mungkin terjadi miss komunikasi di pihak sekretariat KPU Ketapang berkaitan dengan persoalan ini.

“Yang dilarang masuk ini Paslon yang membawa media internal mereka, kalau media resmi boleh. Mungkin ada miss komunikasi di sekretariat. Kami akan lakukan evaluasi,” tandasnya.

Jhon I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *