banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

KPU Ketapang Sosialisasikan Gerakan Klik Serentak

Ketua KPU Ketapang Tedi Wahyudin.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang menyatakan telah menggelar Gerakan Klik Serentak (GKS) mengawali proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, pada Rabu (15/7/2020).

Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin mengatakan, salah satu prinsip dan prasyarat terselenggaranya
pemilu/pemilih yang demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi dalam artian luas.

Jaminan pendaftaran pemilih tanpa diskriminasi merupakan akses pemilihan untuk terdaftar dan mengetahui data pemilih (pribadi) secara mudah. Termasuk untuk memperbaiki data dirinya apabila terdapat kekeliruan atau perubahan elemen data.

“Oleh sebab itu, tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan Kepala Daerah,” katanya di Ketapang Kamis (15/7/2020).

Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, diakui dia menentukan tahapan Pemililhan selanjutnya. Mulai dari penentuan jumlah TPS, alokasi logistik, pola sosialisasi Pemilu, kampanye, rekapitulasi hasil suara, dan lain sebagainya.

Jika hasil pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, sambung Tedi, maka dapat dipastikan tahapan Pemilihan selanjutnya juga akan sangat terganggu.

“Karenanya, sesuai PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal, maka mulai 15 Juli sampai 13 Agustus mendatang, KPU melalui PPDP akan melakukan Coklit ke rumah-rumah penduduk,” jelas Tedi.

Selanjutnya, dari hasil Coklit data pemilih, nantinya akan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap.

Untuk proses pemutakhiran data pemilih punya waktu yang panjang, dari mulainya coklit 15 Juli 2020 sampai rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat Kabupaten.

Sedangkan untuk ditetapkan menjadi DPT sendiri, dilaksanakan paling lama tanggal 16 Oktober 2020 dan diumumkan di PPS pada tanggal 28 Oktober sampai 6 Desember 2020.

“Artinya KPU memberikan ruang kepada masyarakat untuk sama-sama mengawal proses pemutkhiran data pemilihnya. Ini supaya tidak satu orangpun masyarakat Ketapang yang memenuhi syarat sebagai pemilih tidak terdaftar di DPT,” paparnya.

Tedi mngatakan, jika dalam proses Coklit ditemukan ada warga tidak memiliki atau belum rekam e-KTP maupun suket, PPDP akan memerika KK yang bersangkutan untuk memastikan pemilih itu adalah penduduk pada daerah pemilihnya yang dicocokan pada formulir A-KWK. Kemudian, untuk pemilih belum terdafatr di A.KWK, maka dicatat di fomulir A.A-KWK sebagai pemilih baru.

Selain itu, masyarakat juga diberikan kesempatan melakukan pengecekan guna memastikan masuk atau tidak dalam daftar pemilih. Sebaliknya, diharapkan agar lebih koperatif dan sama-sama mengawal proses coklit supaya data yang dihasilakan berkualitas.

“Coklit merupakan bagian dari upaya KPU meningkatkan partisipasi pemilih, serta memastikan semua penduduk yang memenuhi syarat masuk data pemilih. Sebab itu, peran serta masyarakat sangat diharapkan,” tuturnya.

Ia menambahkan, untuk pelaksanaan Coklit data pemilih kali ini berbeda dengan Coklit sebelumnya. Dimana PPDP dalam menjalankan tugasnya menarapkan protokol kesehatan Covid-19.

“Coklit yang kita lakukan tetap mematuhi protokol pencehahan Covid-19. Bahkan seluruh PPDP yang bertugas dibekali Alat Pelindung Diri,” jelas Tedi.

Jhon I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *