banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Konsultasi Publik Penyusunan Tata Hutan dan Rencana Pengelompokan KPHP unit VII

Mewakili Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa, Sekda Landak Vinsensius, menyampaikan bahwa Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) merupakan wilayah pengelolan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius, membuka acara konsultasi publik penyusunan tata hutan dan rencana pengelompokan KPHP unit VII (UPT KPH wilayah Landak) di aula Hotel Hanura, Rabu (13/11).

Hadir dalam kegiatan ini perwakilan direktorat rencana, penggunaan dan pembentukan wilayah pengelolaan hutan kementrian LHK, Perwakilan Dinas kehutanan provinsi Kalimantan Barat, Kepala BPKH wilayah III Pontianak, perwakilan BPHP wilayah VIII Pontianak dan Kepala UPT KPH Wilayah Landak.

Narasumber dari kegiatan ini langsung dari direktorat RPP, KPH Lakitan bukit cogong, pengelola wisata river tubing Meratus, PT. Rajatani Agro Nusantara dan tim penyusunan tata hutan dan rencana pengelolaan KPHP Unit VII.

Mewakili Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa, Sekda Landak Vinsensius, mengatakan bahwa Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) merupakan wilayah pengelolan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.

“Untuk mewujudkan hal tersebut perlu dibangun institut pengelolaan yang profesional pada tingkat tapak yang bertanggung jawab melaksanakan tugas dan fungsi dari organisasi,” katanya.

“Terbentuknya organisasi pengelolaan hutan dalam bentuk KPH akan lebih mendorong implementasi desentralisasi yang nyata, optimalisasi akses masyarakat terhadap sumberdaya hutan sebagai salah satu jalan untuk resolusi konflik, kemudahan dan kepastian investasi, tertanganinya wilayah tertentu yang belum ada pengelolaannya, serta upaya untuk meningkatkan keberhasilan rehabilitasi dan perlindungan hutan,” kata Vinsensius menambahkan pesan Bupati Karolin.

Ia juga menyampaikan bahwa sebagai pengelola ditingkat tapak, KPH mempunyai peran yang sangat penting dalam konteks pembangunan kehutanan ditingkat lokal.

Dikatakannya, konsekuensi dari keberadaan institut pengelola di tingkat tapak ini adalah adanya dokumen tata hutan dan rencana pengelolaan hutan yang mantap.

“Dokumen tata hutan dan rencana pengelolaan KPH ini merupakan salah satu institut penting untuk menjamin terlaksananya tugas dan fungsi KPH dalam melakukan pengelolaan hutan secara efektif dan efisien,” jelasnya.

Vensensius mengatakan, mengingat pentingnya keberadaan dokumen tata hutan dan rencana pengelolaan KPH, maka perlu diselenggarakan kegiatan konsultasi publik penyusunan tata hutan dan rencana pengelolaan KPH.

“Ini dimaksudkan untuk memastikan terakomodasinya seluruh kegiatan dari stakeholder yang berada didalam wilayah kelola KPHP Unit VII pada KPH wilayah Landak,” ujarnya.

Ketua panitia Hery Yunianto, menyampaikan tujuan dari konsultasi publik penyusunan tata hutan dan rencana pengelompokan KPHP unit VII (UPT KPH wilayah Landak) adalah dalam rangka memberikan wawasan tentang pembangunan KPH serta arahan mengenai tata cara penyusunan tata hutan dan perencanaan pengelolaan KPH di KPHP unit VII.

“Kegiatan ini di selenggarakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah III Pontianak bekerjasama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat dan diikuti oleh intansi yang berkaitan dengan pengelolaan lahan didalam dan disekitar kawasan hutan ditingkat tapak,” jelas Hery singkat.

Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *