banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Kekerasan Seksual, Pelaku Tak Lain Merupakan Paman Korban

banner 120x600
triggernetmedia.com – Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Matan Hilir Utara (MHU) menangkap seorang pelaku pencabulan dengan kekeradan seksual anak dibawah umur, DD (34) warga Desa Kuala Satong, Senin (30/9) malam. DD ditangkap setelah Kepolisian menerima laporan dari orangtua korban. Tersangka DD merupakan paman korban.
“Saat ini, pelaku beserta Barang Bukti telah diamankan di Polres Ketapang. pelaku kekerasan seksual terhadap EK (13) yang kini telah mengandung enam bulan,” ungkap Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui staf Humas Polres, Brigadir Hariyansyah, Selasa (1/10).
“Pelaku ditangkap di kediamannya, Jalan Ketapang – Sukadana RT 004, RW 002 Desa Kuala Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara,” katanya lagi.
Heriyansyah menjelaskan, kejadian bermula ketika EK datang kerumah pelaku yang jaraknya dekat dengan rumah korban. Kemudian EK masuk kedalam kamar sekaligus meminjam handphone milik DD yang didalamnya terdapat aplikasi porno Simontok.
Selanjutnya, kata dia, ketika korban menanyakan tentang aplikasi tersebut bisa menonton film apa saja, pelaku langsung menyuruh korban membuka aplikasi porno itu dengan sendiri.
“Saat membuka, EK langsung melihat film porno di aplikasi itu sambil berbaring. Sewaktu itulah pelaku memeluk korban dan mengajak korban bersetubuh hingga terjadi perbuatan tidak sesnonoh,” jelasnya.
“Aksi bejad pelaku kepada korban sudah berlangsung lama sejak tahun 2018. Terakhir kejadian sampai pelaku ditangkap pada Sabtu (21/9) kemarin,” ujar Haryansyah.
Menurutnya, perbuatan bejat tersangka sudah lama dilakukannya. Berdasarkan keterangan ibu kandung korban, saat dilakukan cek kesehatan bahwa anaknya (EK) hamil enam bulan.
Atas perbuatannya, tersangka DD dikenakan melanggar Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Berdasarkan pengakuan tersangka DD, ia mengaku jika perbuatan bejatnya itu dilakukannya sejak tahun 2018. DD menyatakan hasratnya muncul ketika dirinya dan korban menonton film porno bersama.
“Kami melakukan perbuatan itu atas dasar suka sama suka, tidak ada saya paksa,” kata DD.
“Kami melakukan hubungan biasanya tiga kali dalam satu bulan. Sekarang saya menyesal atas perbuatan itu,” ujarnya.
Jhon I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *