banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Kejati Kalbar Selidiki Penyelewengan Bansos Satker kemenhub

Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji menegaskan tidak tahu menahu perihal adanya dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan COVID-19 yang saat ini dalam tahap penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar.

Sutarmidji menyebut bantuan yang kini justru bermasalah tersebut tidak melalui Pemprov Kalbar, melainkan bersifat langsung dari Kementrian Perhubungan serta dikelola langsung oleh Satuan Kerja (Satker).

“Insya Allah kalau untuk bantuan yang langsung ke Provinsi tercatat dengan baik dan penyalurannya juga,” ujar Sutarmidji di Pontianak, Rabu (27/5/2020).

Sutarmidji menyatakan, bantuan yang diberikan melalui jalur Pemprov akan diumumkan melalui media.

“Dari mana bantuan tersebut dan bantuannya apa karena pertanggung jawaban publik itu penting,” ujar dia.

Orang nomor satu di Kalbar ini pun mendukung tindakan yang dilakukan oleh jajaran kepolisian dan kejaksaan yang menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat tentang pemotongan bansos apapun dan berapa jumlahnya, serta dalam bentuk apa. Dia menegaskan kondisi seperti ini tidak boleh ada pemotongan apapun dan sebagainya.

“Contoh ada bantuan sembako non tunai denga nominal Rp 200 ribu. Jadi sudah banyak yang sms ke saya bahwa mereka disuruh ambil di toko tertentu yang sudah di tunjuk. Tapi harganya lebih mahal dan lebih murah kalau beli kontan. Hal ini juga salah,” jelas Midji.

Selain itu, ia mengaku telah mendengar ada pemotongan bantuan mulai Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu.

“Kalau ada 5000 warga besar juga yang dipotong,” ucapnya.

Sutarmidji meminta kepada seluruh pihak jika ada pembelian atau pemberian bantuan harus jelas. Selain itu pun, ia juga meminta harus jelas mana yang harus dibeli atau yang harus dibantu.

“Saya mau semua jelas dan penyimpangan sebesar apapun tidak akan di tolerir sama sekali. Saya izinkan semuanya untuk di usut saja,” katanya.

Lebih lanjut Sutarmidji menambahkan, apabila ada temuan serupa yang harus di tindaklanjuti dengan tegas. Baik bantuan dalam kondisi COVID-19 maupun bukan untuk bantuan COVID-19.

“Sebab tidak boleh ada pemotongan apapun baik hibah provinsi, bansos dan bantuan apapun namanya tidak boleh. Saya tidak akan tolerir dan tanggung jawab pribadi masing-masing,” ujarnya.

Hal itu, sambung Midji, juga berlaku kepada rumah ibadah yang memberikan dana bantuan, akan diblacklist dan tidak boleh menerima bantuan dalam bentuk apapun lagi.

“Tidak hanya itu kalau dari Dinas, Dinasnya juga saya tindak. Lalu kalau dari lembaga, maka lembaganya juga akan saya blacklist dan pelakunya saya akan serahkan ke pada aparat penegak hukum ,” pungkasnya.

Dhesta

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *