banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Kejari Pontianak Eksekusi Karyawan BRI Terpidana Koruptor

Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pontianak telah berhasil melakukan eksekusi terhadap terpidana pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas nama Roby Roy Frandana pada Rabu (8/7/2020) sekitar pukul 08.00 WIB.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Kasi Pidsus Kejari Pontianak, Juliantoro menyebut Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pontianak telah berhasil melakukan eksekusi terhadap terpidana pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas nama Roby Roy Frandana pada Rabu (8/7/2020) sekitar pukul 08.00 WIB.

“Terpidana ditangkap di BRI Cabang Pontianak di Jalan Barito,” ungkapnya. Rabu (8/7/2020).

Menurut Juliantoro, terpidana sejak menyandang status Tersangka dan Terdakwa hingga Terpidana diketahui masih aktif sebagai Karyawan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Eksekusi sendiri dilaksanakan setelah Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak menerima petikan putusan Mahkamah Agung RI No. 1150 K/Pidsus/2020 tgl 2 Juni 2020.

“Dalam amar putusan Mahkamah Agung RI tersebut terdakwa Roby Roy Frandana dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama sama melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor junto UU RI nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan dipidana dgn pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta subsidair 3 bulan kurungan,” beber Juliantoro.

Setelah ditangkap di Kantor BRI Cabang Pontianak di Jalan Barito, sambung Juliantoro, terpidana kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak untuk menjalani pemeriksaan dan melaksanakan rapid test, terdakwa kemudian dibawa menuju Rutan Pontianak untuk menjalani eksekusi putusan perkaranya.

Sebelumnya, sejak Januari 2019 Kejari Pontianak telah melakukan penyidikan terhadap perkara ini dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak pada Bulan Agustus 2019.

“Oleh Penuntut Umum pada Kejari Pontianak Terdakwa Roby Roy Frandana didakwa dengan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1,2,3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,”jelas Juliantoro.

“Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang saat itu diketuai oleh Maryono, terdakwa diputus onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum, oleh karenanya Penuntut Umum kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI,” timpal Juliantoro memungkasi.

Terpidana Roby Roy Frandana tersandung kasus tipokor dengan modus menggunakan data nasabah yang tidak benar untuk mencairkan Kredit Usaha Rakyat Mikro (KUR Mikro) pada BRI Unit Sungai Jawi dan Kota Baru tahun 2015 dan 2016 dengan kerugian negara sebesar Rp. 875 juta.

Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *