banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Kejari Ketapang Musnahkan Barang Bukti Tipidum

pemusnahan barang bukti terhadap tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht berupa narkoba jenis sabu, ekstasi, ganja, minuman keras serta paruh burung enggang, Selasa (21/7/2020) pagi di halaman Kantor Kejari Ketapang.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melakukan pemusnahan barang bukti terhadap tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht berupa narkoba jenis sabu, ekstasi, ganja, minuman keras serta paruh burung enggang, Selasa (21/7/2020) pagi di halaman Kantor Kejari Ketapang.

Sebelum pemusnahan terlebih dahulu dilakukan pengecekan keabsahan terhadap barang bukti jenis narkoba dengan menggunakan alat deteksi yang dilakukan Bea Cukai Ketapang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Dharmabella Tymbasz mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan rangkaian dari pelaksanaan HBA ke-60 tahun 2020.

“Hari ini bidang barang bukti melakukan pelaksanaan pemusnahan terhadap barang bukti mulai dari narkoba, senjata api rakitan, senjata tajam, minuman keras hingga paruh enggang,” kata Dharmabella Timbazs usai Pemusnahan Barang Bukti.

Lebih jauh Dharmabella menjelaskan, pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini dilakukan dengan beberapa cara diantaranya memblender barang bukti narkoba seperti sabu, ekstasi hingga ganja, kemudian membakar dan melindas barang bukti lainnya menggunakan alat berat.

“Sebelum pemusnahan kita terlebih dahulu melakukan pengecekan keabsahan barang bukti narkoba dengan melibatkan pihak Bea Cukai, ini kita lakukan guna memastikan barang bukti memang benar dan semua tamu hadir menyaksikan langsung pengecekan yang hasilnya barang bukti narkoba benar asli,” jelasnya.

Pihaknya juga berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba sesuai dengan tugas fungsi Kejaksaan diantaranya rutin melakukan penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah melalui bidang intelejen.

“Kita juga berkomitmen untuk tuntutan tinggi bagi para pelaku khususnya pengedar narkoba,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Ketapang, Lasido Panjaitan mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti berbagai kasus tindak kejahatan periode Agustus 2019 hingga Juni 2020 dengan total terpidana sebanyak 78 orang.

“Untuk barang bukti yang dimusnahkan ada narkoba jenis sabu seberat 268 gram, ekstasi 26 butir, 3,6 gram, 75 botol minuman beralkohol, 2 pucuk senjata api lantak, 6 paruh enggang dan obat-obatan sebanyak dua kardus,” jelasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Lapas Kelas 2 B Ketapang, Perwakilan Polres Ketapang, Polres Kayong Utara, Pengadilan Negeri Ketapang, Dinas Kesehatan serta Bea Cukai Ketapang.

Jhon I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *