banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Kejari Ketapang Eksekusi Terdakwa Penggelapan dalam Jabatan

banner 120x600

triggernetmedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melakukan eksekusi terhadap putusan Kasasi terkait kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan terdakwa Kristinus Teha Sano selaku Manager PT Batu Raya CU Pancur Dangeri yang terletak di Kecamatan Simpang Hulu.

“Penjemputan terhadap terdakwa setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Kasasi terdakwa,” ungkap Kajari Ketapang, Darmabella Tymbasz melalui Kasi Pidum Kejari Ketapang, Rudy Astanto, Rabu (18/9).

Dikatakan Rudy, eksekusi penjemputan terhadap terdakwa Kristinus Teha Sano dilakukan setelah pihaknya mendapat tembusan keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait Kasasi yang diajukan terdakwa.

“Surat putusan Kasasi baru kita terima pekan lalu, dasar itu kita eksekusi terdakwa pada Selasa (17/9) yang dijerat kasus penggelapan dengan modus operandi memanipulasi pembukuan di kantor Koperasi CU Pancur Dangeri sehingga Pancur Dangeri mengalami kerugian sebesar Rp 184 juta,” jelasnya.

Sebelumnya, ujar Rudy, terdakwa sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Ketapang pada 7 Februari tahun 2012. Dalam putusan tersebut PN menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan dan statusnya dialihkan oleh PN menjadi penahanan kota.

“Kemudian kita lakukan banding, keluarlah putusan Pengadilan Tinggi Pontianak pada 9 April 2012 menerima banding kita ajukan dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 1 tahun, kemudian terdakwa melakukan Kasasi, dan akhirnya Kasasi terdakwa ditolak MA dan kemudian kita lakukan eksekusi sesuai putusan MA,” tegasnya.

“Saat ini terpidana sudah dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dengan menjalani hukuman 1 tahun penjara dikurang selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” kata Rudy menambahkan.

Jhon | Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *