banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Kejagung Eksekusi Aset Yayasan Supersemar Milik Soeharto Rp 242 Miliar

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers soal penyitaan aset First Travel. (Suara.com/Stephanus Arandito).
banner 120x600

triggernetmedia.com – Kejaksaan Agung merilis capaian yang telah dilakukan selama tahun 2019. Beberapa capaiannya, yakni penyelamatan uang negara dalam kasus tindakan pidana korupsi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan salah satu kasus yang ditangani terkait aset Yayasan Supersemar yang nilainya sebesar Rp 242.081.000.259,89 (Rp 242 miliar) per tanggal 28 November 2019.

Aset Yayasan Supersemar diketahui milik mantan Presiden Soeharto.

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memimpin rilis akhir tahun 2019 di Kejagung. (Suara.com/Ummi HS).

“Total nilai hukuman terhadap Yayasan Supersemar sebesar US dolar 315,002,183 dan Rp 139.438.536.678.56. Tindak lanjut terhadap proses ini, Kejaksaan akan terus mengupayakan agar seluruh total nilai dari putusan tersebut dapat dieksekusi,” ujar Burhanuddin saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/12)  dinukil dari laman suara.com.

Selain itu, pihaknya mengklaim telah melakukan penangkapan buronan terpidana perkara tindak pidana korupsi atas nama Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim.

Kejaksaan Agung kata Burhanuddin telah berhasi mengeksekusi barang bukti terpidana korupsi Kokos Jiang yang merugikan negara sebesar Rp 477 miliar dalam kasus proyek PT PLN Batubara.

“Sebagai pelaksanaan kepastian hukum Kejaksaan dalam bentuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam eksekusi tersebut, Kejaksaan berhasil mengeksekusi uang pengganti ke kas negara sebesar Rp.477.359.539.000 sebagai pemulihan kerugian negara,” ucap dia.

Tak hanya itu, Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan Agung juga telah menangkap buronan atas nama Atto Sakmiwata Sampetoding. Atto merupakan terpidana kasus korupsi yang telah menjadi buronan selama lima tahun.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pelelangan barang rampasan Kapal Motor (KM) Eboni sebesar Rp 42.365.000.000 dalam perkara illegal fishing.

“Dan juga Kejaksaan Agung telah membentuk Tim Khusus untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya,” katanya.

Agung Sandy Lesmana | Ummi Hadyah Saleh

 

 

 

 

 

 

 

 

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *