banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Kades diminta Alihkan Anggaran Fisik Menjadi Anggaran Tangani Covid-19

Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan meminta kepada setiap kepala desa untuk mengalihkan anggaran fisik menjadi anggaran untuk penanganan wabah COVID-19 yang saat ini tengah merebak.

“Saya mendorong seluruh desa untuk membentuk Relawan Desa Cegah COVID-19,” ujar Muda Mahendrawan, Minggu (5/4/2020).

Muda menilai jika desa telah membentuk relawan desa, itu akan memudahkan proses perubahan anggaran dana desa, dimana anggaran pembangunan fisik boleh untuk dibatalkan.

Menurutnya, Desa Tanggap COVID-19 yang ditindaklanjuti dengan pembentukan Relawan Desa Cegah COVID-19 merupakan langkah penting dalam mencegah penyebaran COVID-19 atau virus corona.

“Kalau desa bergerak akan lebih terukur dan cepat. Di mana RT dan RW-nya juga bergerak. Informasi warga datang dan keluar, pergerakan warga, dan juga cara mengimbau masyarakatnya bersama babinsa dan babinkamtibmas akan jauh lebih maksimal dalam membentengi warga desa masing-masing,” katanya.

Sekretaris Inspentorat Kabupaten Kubu Raya, Jakariansyah menyatakan, pihaknya akan memaksimalkan pendampingan kepada para Kepala Desa dalam penggunaan Dana Desa untuk penanganan dan pencegahan COVID-19.

“Seperti kita ketahui, Pemerintah Desa diperbolehkan untuk menggunakan Dana Desa untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di desanya masing-masing. Untuk itu, kita akan melakukan pendampingan maksimal kepada Kepala Desa agar Dana Desa yang digunakan untuk penanganan COVID-19 ini bisa terarah dan bisa dipertanggung jawabkan,” ungkap Jakarainsyah.

Jakarainsyah mennyebut, pendampingan yang dilakukan oleh Inspentorat Kubu Raya dalam reviw RKPDES dan APBDES untuk desa yang belum melakukan perubahan terhadap APBDES-nya.

“Namun, bagi desa yang sudah menetapkannya, maka kita membuka ruang bagi desa untuk reviuw perubahan dan pendampingan pelaksanaanya agar tepat sasaran,” jelasnya.

Jakariansyah menambahkan, pihaknya juga sudah membentuk Tim Reviuw yang saat ini sudah dan akan terus bekerja untuk melayani konsultasi dari pemerintah desa.

“Kemudian, pak Bupati juga sudah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 412.210664/DPMD-D kepada desa terkait acuan penggunaan APBDesa untuk penanganan COVID-19. Jika masih ada hal yang rancu atau keragu-raguan dari pemdes terkait arahan itu, maka kita selaku Inspektorat akan membetikan bimbingan agar pemdes tidak salah langkah,” pungkasnya.

Dhesta

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *