banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Investor Global Percaya Indonesia Bisa Pulihkan Perekonomian

Kepadatan pemukiman penduduk terlihat dari ketinggian di salah satu kawasan di Jakarta, Rabu (28/9/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
banner 120x600

triggernetmedia.com – Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal dan Makro Ekonomi Masyita Crystallin menyatakan kebijakan pemerintah dalam memulihkan perekonomian akibat pandemi Covid-19 disambut positif investor global. Hal itu, katanya, terlihat dari tingkat kepercayaan investor kepada Indonesia cukup tinggi.

“Kita bisa melihat bahwa investor global cukup percaya terhadap Indonesia yang bisa memulihkan perekonomian dengan pruden,” ujar Masyita dalam diskusi secara virtual, Kamis (15/10/2020)

Investor menilai kebijakan perekonomian dan kesehatan yang diambil pemerintah Indonesia tepat. Alhasil, pertumbuhan perekonomian selama tahun 2020 tidak mengalami kontraksi yang dalam, dibandingkan negara-negara lain.

“Kita bandingkan dengan negara tetangga sebagai contoh di Kuartal kedua Malaysia mengalami kontraksi ekonomi tumbuh negatif sebesar 17 persen, Filipina tumbuh negatif sebesar 16,5 persen, dan India tumbuh negatif sebesar 23,9 persen artinya lebih baik,” katanya.

Baca Juga:Penjelasan Anak Buah Sri Mulyani Soal Utang Indonesia Masuk 10 Besar Dunia

Pemerintah merespon dampak Covid-19, salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Corona Virus Disease 2019  dan dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Perppu ini kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang secara garis besar mengatur kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan negara.

Kebijakan keuangan negara tersebut meliputi kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, dan kebijakan pembiayaan.

Sedangkan kebijakan stabilitas sistem keuangan meliputi kebijakan untuk penanganan permasalahan lembaga keuangan yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Pemerintah juga memberi kewenangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan menangani stabilitas sistem keuangan, di antaranya memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek pada bank sistemik dan bukan sistemik.

Baca Juga:UU Cipta Kerja Dorong Lapangan Kerja dan Tumbuhkan UMKM

Selain itu, BI diberi kewenangan membeli surat utang negara atau surat berharga syariah negara berjangka panjang di pasar perdana. Korporasi juga diberi kesempatan memperoleh pendanaan melalui penjualan kembali surat utang (repo).

Awalnya, pemerintah mengalokasikan total Rp 405,1 triliun untuk penanganan Covid-19 di bidang kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional.

Selanjutnya, pemerintah merangkum berbagai kebijakan dalam menanggulangi dampak Covid-19 dalam program bernama Pemulihan Ekonomi Nasional. Pemerintah mengalokasikan dana APBN untuk pemulihan ekonomi sebesar Rp695,2 triliun.

Hal-hal inilah yang dikatakan Masyita mampu dibaca investor global. Dengan kepercayaan mereka, Kemenkeu dikatakannya kini tengah melakukan upaya untuk membantu Pemulihan Ekonomi Nasional  sesuai dengan kewenangannya. Yakni menggenjot penerimaan pajak dari wajib pajak yang tidak terdampak dari dampak negatif Covid-19.

Terdapat beberapa sektor yang tidak terkena imbas dari pandemi seperti operator seluler, farmasi, dan lain sebagainya.

Baca Juga:Penjelasan Anak Buah Sri Mulyani Soal Utang Indonesia Masuk 10 Besar Dunia

Kemudian, dari cukai yakni pungutan negara dapat dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu.

Maksudnya dari barang mengandung etanol, minuman yang mengandung alkohol dalam kadar berapapun dan hasil tembakau.

Terakhir, kata dia, kementerian akan menerbitkan surat obligasi retail (ORI) yang ditujukan kepada masyarakat. Karena, saat ini terdapat masyarakat yang tergolong mampu masih menyimpan uangnya di bank.

Fenomena tersebut terindikasi ketika masyakat tersebut menjual asetnya untuk kemudian hasilnya disimpan di bank.

Surat obligasi ini akan membawa keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan sektor-sektor yang lainnya saat ini. Keunggulannya, resiko kehilangan modal ketika memiliih menanamkan uang melalui investasi tersebut sangat kecil. Mengingat, diberikan jaminan secara langsung oleh negara.

Baca Juga:UU Cipta Kerja Dorong Lapangan Kerja dan Tumbuhkan UMKM

“Kita berinvestasi tapi sambil juga membantu pemulihan ekonomi nasional karena pemerintah itu dalam melaksanakan APBN mempunyai tiga sumber daya untuk memenuhi pengeluaran pemerintah yakni pajak, cukai, dan ORI,” kata Masyita.

Sumber : Suara.com

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *