banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Ini Tuntutan Aksi Massa di DPRD dan PN Bengkayang Terkait Aktifitas Peladang

Aliansi Solidaritas Anak Peladang mendatangi DPRD dan Pengadilan Negeri Bengkayang untuk menyampaikan aspirasi. Mereka meminta agar dibebaskannya para peladang yang terjerat kasus Hukum, Senin, 9/3/2020.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Anak Peladang mendatangi DPRD dan Pengadilan Negeri Bengkayang untuk menyampaikan aspirasi. Mereka meminta agar dibebaskannya para peladang yang terjerat kasus Hukum.

Ratusan Massa tersebut dikawal ketat oleh aparat kepolisian, dan TNI. Mereka mulai berkumpul dan membaca ritual adat di Ramin Bantang atau rumah Adat Dayak Bengkayang pagi dan berjalan kaki menuju kantor DPRD dan PN Bengkayang.

Unjuk rasa damai dari masyarakat Dayak ini sebagai bentuk penolakan atas putusan hukum menjelang pembacaan putusan sidang Kasus Karhutla terhadap enam orang petani ladang di kabupaten Sintang pada tanggal 09 Maret 2020, dan terhadap tiga orang petani ladang di kabupaten Bengkayang yang akan dibaca besok Selasa (10/3/2020).

Beberapa hal yang menjadi point penting dari aksi damai itu, yakni menuntut dibebaskan peladang yang terjerat kasus hukum tanpa syarat, serta memberikan dukungan bagi Peladang di Kabupaten Sintang. Aksi ini juga meminta agar DPRD segera membuat Perda terkait dengan perladangan yang berfungsi untuk melindungi petani atau peladang yang ada di kabupaten Bengkayang.

Dalam unjuk rasa ini, Koordinastor Aksi Damai, Alo meminta kepada DPRD agar Peladang dibebaskan.

Beberapa hal yang menjadi tuntutan mereka. Pertama mereka meminta pemerintah menjamin dan memberikan perhatian serius peladang dan menghentikan kriminalisasi dan penangkapan terhadap peladang tradisional.

Yang kedua, mereka meminta seluruh peladang yang saat ini ditangkap dan dihadapkan pada proses hukum segerah dibebaskan serta dipulihkan nama baiknya.

Kemudian yang ketiga, mereka meminta hentikan tuduhan negatif dan menyesatkan yang menuduh peladang sebagai penyebab kebakaran lahan dan hutan.

Keempat, mendesak pemerintah untuk melakukan edukasi pada apartur negara terkait peladang tradisional dalam penanganan kasus kasus kebakaran lahan dan hutan.

Kelima, melakukan pemulihan atas dinamika situasi Gamang dan persolan yang dihadapin peladang tradisional, serta keenam, mendesak pemerintah menjamin pengakuan dan perlindungan hak-hak peladang tradisional dengan mengesahkan rancangan UU masyarakat adat.

“Jika pada bulan Juni, Juli dan Agustus warga ditangkap bakar ladang dan tidak dibebaskan, maka pada tanggal 23 September 2020 akan menurunkan massa. Peladang bertujuan untuk menanam padi dan cari maka. Jangan ada yang tangkap peladang,” tegas Alo didepan ratusan massa, Senin (9/3/2020).

Dalam orasinya, Alo mengajak massa yang hadir tidak bertindak anarkis. Tetap utamakan solidaritas dan kedamaian.

“Tolong kerjasama pihak kepolisian, dan memasuki tahun politik tidak ada penangkapan terhadap para peladang dan petani yang berladang. Peladang bukan penjahat dan bukan orang kaya, maka jangan ditangkap,” ucap Alo.

Hadir Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Bengkayang, Martinus Kajot dan didampingi oleh beberapa pengurus DAD kabupaten Bengkayang, mereka juga meminta agar warga yang menyampaikan aspirasi tidak anarkis dan dilakukan baik dan tertib.

“Lakukanlah penyampaian aspirasi dengan baik dan tertib, jangan ada yang terpancing emosi. Karena ini bukan perang, tapi sampaikan aspirasi,” tegas Kajot.

Didepan DPRD Kajot juga meminta dan memperjuangkan hak-hak rakyat seperti bebaskan masyarakat yang terjerat kasus.

“Kami hadir ke DPRD bukan memberontak tapi akan sampaikan aspirasi ke para Wakil Rakyat,” tambah Kajot.

Sebagai bagian dari NKRI, lanjut Mantan Ketua DPRD Bengkayang periode 2014-2019, meminta keadilan bagi masyarakat adat Dayak yang hidup berladang untuk tidak diintimidasi. Kata Kajot, berladang adalah tradisi nenek moyang untuk mencari kehidupan. Maka ia meminta agar pemerintah melalui lembaga DPRD biar memperjuangkan nasib rakyat.

“Jangan persoalkan peladang dan dijadikan kambing hitam saat adanya kebakaran dan kabut asap. Kami memohon kepada pemerintah dan dipilah pilah serta ada solusi bagi masyarakat peladang agar bisa hidup tenang. Mereka hanya mencari kehidupan dengan berladang,” ucapnya.

“Hari ini juga kami meminta agar warga peladang yang telah ditahan dan ditangkap supaya dibebaskan. Berladang sudah ada sebelumnya negara ini ada, sebelum Indonesia merdeka,” ujarnya.

Inti dari aksi hari ini juga kata Kajot meminta solusi kepada pemerintah dan DPRD untuk kebebasan Peladang.

“Tidak hanya untuk hari ini, tapi berlaku untuk seterusnya,” tandasnya.

Ketua DPRD kabupaten Bengkayang, Fransiskus dan anggotaa DPRD Bengkayang menyambut dengan baik aspirasi masyarakat, serta melakukan audiensi.

Menurutnya, aspirasi yang telah disampaikan akan dibahas bersama instansi terkait dan akan segera diambil keputusan.

“Saya mengapresiasi langkah yang diambil oleh Aliansi Solidaritas Anak Peladang, karena apapun dia peladang ini kan sudah ada sejak dulu kala. Dulu-dulu tidak ada kita dengan kebakaran dan asap, okelah itu sudah kita lewati. Nah yang terjadi sekarang ini adanya penangkapan dan aturan kita minta agar data-data segera diserahkan ke DPRD untuk bahan rapat bersama forum komunikasi pimpinan daerah,” kata Fransiskus.

“Ini yang perlu kita siapkan. Kalau kami tidak punya data, bahan kami apa? . Tentu ada kerinduan juga bagi kami, mungkin tahun 2020 nanti akan kami masukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) khusus tentang masyarakat berladang atau perladangan. Begitu ada Permenhut juga ada Perda yang memperkuat aturan Menteri tersebut,” katanya Fransiskus menambahkan.

Jika hanya mengacu pada Permenhut, jelas Fransiskus, tidak cukup jadi perlu kekuatan hukum yang dibuat oleh pemerintah daerah dengan memunculkan dalam Perda.

Apa yang tuntut oleh perwakilan masyarakat dan perwakilan aliansi anak petani ladang kabupaten Bengkayang kata dia, pihak DPRD Bengkayang dalam waktu dekat segerah mengundang semua Forum komunikasi daerah untuk duduk bersama membicarakan Poin Karhutla, petani ladang sesuai dengan kearipan lokal.

“Dalam kasus ini DPRD tidak berhak untuk membebaskan tahanan terkait dengan kasus Karhutlah, kita anak bangsa mari kita ikuti prosedur hukum yang berlaku di NKRI,” ucap Fran.

Wakil Ketua DPRD kabupaten Bengkayang, Esidorus menambahkan, bahwa dirinya bersama semua anggota DPRD Bengkayang berkomitmen melaksanakan tupoksinya di lembaga DPRD untuk untuk membuat Perda.

“Kita akan menjadikan ditahun 2021 Prolegda. Salah satunya adalah membuat Perda perladangan di kabupaten Bengkayang. Perda tersebut agar bisa melindungi masyarakat peladang,” ujarnya.

Esidorus kemudian meminta agar massa bisa membubarkan diri dengan damai.

“Karena sesogyanya masyarakat adat Dayak mempunyai adat dan keberadaban yang tinggi dan cinta damai,” tandasnya.

Doe I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *