banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Ini Alasan Penerima Bantuan Rp 600.000 Harus Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah [suara.com/Dian Rosmala]
banner 120x600

triggernetmedia.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah buka suara terkait persyaratan bantuan bagi karyawan swasta yang mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu namun harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu.

Menurut Ida, syarat tersebut sebagai apresiasi untuk para pekerja yang telah mempercayakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai asuransi pekerjaan.

“Harapan kita adalah teman-teman pekerja semakin menyadari dan semakin merasakan pentingnya kehadiran bpjs ketenagakerjaan. Jadi ini adalah bentuk apresiasi kami kepada teman-teman yang selama ini mempercayakan asuransi ketenagakerjaan kepada BPJS ketenagakerjaan,” ujar Ida di Jakarta, Selasa (11/8/2020).

Ida menuturkan, syarat ini juga untuk memacu para pekerja agar mendaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengungkapkan, masih banyak tenaga kerja yang belum menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini mendorong agar kepesertaan bpjs Ketenagakerjaan semakin baik. Karena kalau dilihat datanya kurang dari separuh pekerja kita yang menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan,” ungkap dia.

Namun, tambah Ida, bagi pekerja yang tak terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan pemerintah akan mengeluarkan kebijakan lain.

Saat ini, jelas dia, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk masyarakat yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi ini.

“Yang nggak punya pendapatan, yang kelompok miskin terbawah, yang masyarakat miskin baru itu dengan program bansos bansos di Kemensos. Yang di-PHK dengan program kartu pra kerja. Kemudian yang ini yang bekerja baru terakhir. Sebenernya ini menyempurnakan seluruh treatment yang diberikan oleh pemerintah,” imbuh Ida.

Sebelumnya, Pemerintah bakal memberikan stimulus ekonomi yang manfaatnya nyata dirasakan masyarakat. Salah satunya, pemberian bantuan dana langsung bagi pekerja yang terdampak pandemi virus covid-19.

Menteri BUMN Sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir menjelaskan, nantinya setiap karyawan yang gajinya di bawah Rp 5 juta per bulan dapat bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan.

Bantuan tersebut, dibayarkan selama 4 bulan dan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujar Erick Thohir.

Menurut Erick, program bantuan tersebut sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini.

Sumber : Suara.com

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *