banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Hindari Jalan Depan DPR, Puluhan Ribu Buruh Aksi Tolak Omnibus Law

Aksi buruh dari serikat pekerja yang tergabung dalam KSPI di depan Gedung DPR/MPR menolak omnibus law cipta lapangan kerja pada Senin (20/1/2020). (Suara.com/Stephanus Aranditio)
banner 120x600

triggernetmedia.com – Puluhan ribu buruh dari kelompok Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi demonstrasi menolak Omnibus Law dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/1) pagi ini.

Dinukil dari laman suara.com, pergerakan buruh mulai berkumpul di parkir timur Senayan sejak pukul 09.00 WIB, setelah itu mereka bergerak melakukan longmarch menuju depan gedung DPR RI.

Jumlah massa yang mengikuti aksi tersebut, menurut Presiden KSPI Said Iqbal berjumlah sekitar 10 ribu buruh. Mereka berjalan menutupi Jalan Jenderal Gatot Soebroto.

“Hari ini sekitar 10 ribu massa dari Jabodetabek, semuanya merupakan serikat buruh dari KSPI,” ujar Iqbal di lokasi.

Alhasil, hanya tersisa jalur busway yang masih bisa dilewati oleh pengendara dan Bus TransJakarta. Hal itu membuat lalu lintas macet cukup parah hingga ke jembatan layang Senayan.

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyebut untuk sementara polisi tidak menyiapkan pengalihan arus lalu lintas di depan DPR.

“Rekayasa lalu lintas sifatnya situasional,” katanya.

Dalam aksi kali ini, KSPI memiliki enam alasan kaum buruh menolak keras rencana pemerintah terkait Omni bus Law, yakni;

Upah Minimun terancam menghilang karena buruh akan mendapatkan bayaran per jam, fleksibilitas pasar kerja atau penggunaan outsourcing dan buruh kontrak diperluas, fleksibilitas pasar itu juga menghilangkan jaminan sosial karena tidak ada kepastian pekerjaan.

Kemudian, menurunnya besaran pesangon jika di-PHK, tenaga kerja asing yang tidak memiliki keterampilan khusus (unskill workers) diperbolehkan kerja di Indonesia, dan menghilangnya undang-undang sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayar hak-hak buru

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *