banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Apa Hukum Makan Daging Kurban Sendiri?

Hewan kurban. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
banner 120x600

triggernetmedia.com – Idul Adha 10 Dzulhijjah 1440 Hijriah menghitung hari. Tepatnya 11 Agustus 2019. Banyak yang mempertanyakan hukumnya menyantap daging kurban sendiri.

Sejumlah ulama menganjurkan sahibul kurban atau pekurban untuk menyantap hewan kurbannya.

Bahkan ada sebagian ulama menyatakan shahibul kurban wajib makan bagian hewan qurbannya. Seperti kutipan firman Allah dalam surat Al-Haj ayat 28 :

fa kul min-h wa a’imul-b`isal-faqr

“Makanlah darinya dan berikan kepada orang yang sangat membutuhkan.” (Qs. Al-Haj : 28)

Al-Qurthubi mengatakan, “Kalimat ‘Makanlah darinya’ merupakan perintah yang maknanya anjuran, menurut mayoritas ulama.”

Menurut Al-Qurthubi, dianjurkan bagi seseorang untuk makan sebagian dari kurbannya dan memberikan yang lebih banyak sebagai sedekah. Mereka juga membolehkan untuk menyedekahkan semuanya.

Al-Qurthubi mengatakan sebagian ulama ada yang memiliki pendapat aneh, dimana mereka mewajibkan makan hewan qurban  dan menyedekahkannya sesuai dengan makna tekstual ayat.

Ibnu Katsir dalam menafsirkan ayat ini mengatakan, “Sebagian ulama berdalil dengan hadis ini untuk menyatakan wajibnya makan daging kurban. Namun ini adalah pendapat yang aneh. Adapun mayoritas ulama berpendapat bahwa perintah di atas hanyalah rukhshah (keringanan) dan sifatnya anjuran.”

Sebagaimana disebutkan dalam riwayat yang sahih dari Jabir bin Abdillah. Bahwa Rasulullah setelah menyembelih hewannya, meminta sebagian daging dari untanya dan dimasak. Kemudian memakan dagingnya dan mencicipi kuahnya. (HR. Muslim).

Abdullah bin Wahb menyatakan bahwa Imam Malik pernah berkata kepadanya :

“Saya senang jika sohibul kurban makan daging kurbannya. Karena Allah berfirman, yang artinya: ‘Makanlah bagian hewan kurban’.” Ibnu Wahb mengatakan, Saya bertanya kepada Al-Laits dan ia menjawab dengan jawaban yang sama.” (Tafsir Ibn Katsir, 5:416).

Seperti dikutip dari laman suara.com dan konsultasisyariah.com.

 

Rendy Adrikni Sadikin

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *