banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Ekskutif dan Legislatif Setujui Perubahan KUA PPAS Tahun 2020

Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak resmi menandatangi nota kesepakatan tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun 2020. Penandatanganan KUA PPAS tersebut berlangsung di gedung DPRD kabupaten Landak, pada Senin (20/7/2020) pagi tadi.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak resmi menandatangi nota kesepakatan tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun 2020. Penandatanganan KUA PPAS tersebut berlangsung di gedung DPRD kabupaten Landak, pada Senin (20/7/2020) pagi tadi.

Acara penandatangan nota kesepakatan ini terangkum dalam agenda rapat paripurna ke-12 masa sidang 1 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Landak, Heri Saman. Turut hadir para Wakil Ketua dan anggota DPRD Landak, Sekda Landak, dan para Kepala OPD dilingkungan pemerintah Kabupaten Landak baik secara langsung maupun secara virtual.

Dalam Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Landak, Heri Saman menyatakan, bahwa rapat tersebut merupakan lanjutan dari tahapan pembahasan anggaran antara tim Banggar DPRD dan TAPD Kabupaten Landak yang telah dilaksanakan sebelumnya.

“Berdasarkan hasil rapat kita kemarin antara Banggar DPRD dan TAPD Kabupaten Landak bahwa APBD Raperda tahun anggaran 2020 untuk posisinya berimbang yakni tidak ada surplus dan tidak juga defisit,” sebut Heri Saman.

Usai melakukan penandatanganan KUA PPAS, Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa menjeaskan, dalam situasi yang tengah dilanda pandemi COVID-19, APBD Kabupaten Landak memang telah beberapa kali mengalami perubahan. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan prioritas.

Karolin mnyatakan, semua proses perubahan tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar.

“Tetapi walaupun demikian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola pemerintahan yang baik semua proses dan tahapan tetap kita laksanakan sesuai dengan standar dalam situasi normal,” ujarnya.

Dalam penjlasannya itu, Karolin mengakui, semang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) saat ini mengalami pergeseran. Sehingga berpengaruh terhadap APBD Kabupaten Landak.

“Ada pergeseran di APBN, sehingga di APBD kita juga ada perubahan anggaran yang tahun lalu, karena ada pengurangan dan ada penambahan,” papar Karolin.

Lbih lanjut Karolin mengapresiasi jajaran DPRD Kabupaten Landak yang telah bersama-sama membahas bersama perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Landak tahun 2020 itu.

“Kami berterimaksih dengan seluruh jajaran DPRD kabupaten Landak yang sudah bersama-sama membahas ini,” ucapnya.

Dek I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *