banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

DPR Buka Suara Soal Pengiriman Draf UU di Parlemen, Ini Penjelasannya

Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin
banner 120x600

triggernetmedia.com – Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin mengatakan Sekretariat Jenderal DPR RI tidak lagi harus mencetak draf undang-undang (UU) dalam bentuk kopi cetak (hardcopy).

Ia mengatakan bahwa pengiriman draf undang-undang di parlemen sekarang memakai mekanisme e-parlemen.

“Parlemen sudah menerapkan mekanisme e-parlemen yang kami kirim berdasarkan kepada kelompok-kelompok fraksi dan fraksi-fraksi,” kata Azis di Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Selain itu, kata Azis, apabila anggota dewan tetap ingin bentuk cetak, dikirim kepada mereka. Hal ini dapat menggunakan mekanisme lainnya di dalam Tata Tertib DPR RI Pasal 168.

Baca Juga:Gaduh UU Ciptaker, DPR Ngaku Siap Pertanggungjawabkan ke Hadapan Allah

Azis mengatakan berdasarkan Pasal 168 Tata Tertib DPR RI, anggota boleh mengakses langsung kepada Sekretariat Jenderal DPR RI untuk meminta draf kopi cetaknya (hardcopy) secara detail.

Menurut Azis, mekanisme e-parlemen itu telah diluncurkan DPR RI beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada tanggal 8 Oktober 2020.

“Tepatnya tanggal 8, itu sudah meluncurkan e-Parlemen,” kata Azis.

Dengan peluncuran itu, menurut dia, tidak ada lagi keharusan setiap anggota mendapatkan kopi cetak draf perundang-undangan, tetapi akan dikirim melalui e-mail.

“Semuanya dikirim melalui e-mail, ke setiap (alamat) e-mail anggota untuk anggota itu mengunduh atau mencetaknya secara pribadi di ruang masing-masing,” kata Azis.

“Bila tetap tidak mau, bisa minta ke Gedung Kesekjenan, lantai 2,” kata Azis menambahkan.

Baca Juga:KSP Sebut Harus Pegang Teks UU Cipta Kerja yang Sama kalau Mau Debat

SUmber : Suara.com

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *