banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Dishub Ketapang Segel Tersus Ilegal Milik CV Juara Motor

banner 120x600
triggernetmedia.com – Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ketapang memasang rambu larangan penambatan kapal dan aktivitas bongkar muat dilokasi Terminal Khusus (Tersus) Ilegal milik CV Juara Motor seputar Jembatan Pawan 2.
“Penyegelan dilakukan lantaran Tersus tersebut tidak memiliki izin dan dilarang secara aturan melakukan aktivitas di tikungan sungai dan sekitar Jembatan,” ungkap Kasi Keselamatan dan Pengawasan Pelayaran Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Dishub Ketapang, Burhanudin. Kamis (8/8).
Menurut Burhanudin, pemasangan rambu larangan penambatan kapal di sepanjang dermaga Tersus milik CV Juara Motor lantaran Tersus tersebut tidak memiliki izin.
Selain melarang kapal bertambat, larang terhadap adanya aktivitas bongkar muat di lokasi Tersus juga diberlakukan.
“Pelarangan penambatan kapal dan aktivitas di Tersus ini selain karena tidak memiliki izin atau ilegal, keberadaan kapal-kapal bertambat dan aktivitas bongkar muat dapat berdampak serius bagi ruang gerak lalu lintas perairan sekitar karena lokasi berada tepat ditikungan sungai serta bersebalahan dengan Jembatan Pawan 2,” beber Burhanudin.
“Apa yang kita lakukan sudah sesuai aturan, apalagi sudah ada dua surat dari Pemda Ketapang yang intinya menyatakan tidak diperkenankan melakukan bongkar muat apalagi mendirikan Tersus dilokasi ini,” ujarnya lagi.
Ia menambahkan, pasca pemasangan rambu larangan ini, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan serta berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Satpol PP selaku penegak Perda untuk mengambil langkah-langkah kedepan jika memang pihak pemilik dermaga masih melanggar atau membangkang atas atauran yang ada.
“Kalau masih melakukan aktivitas bukan tidak mungkin akan ditertibkan dan bisa dibawa keranah hukum sesuai ketentuan berlaku,” jelasnya.
Burhanudin menambahkan, sebenarnya pemilik Tersus sudah mengetahui larangan pembuatan Tersus sejak tahun 2014 ketika Bupati saat ini menolak merekomendasikan pembuatan Tersus lantaran lokasi yang tidak diperbolehkan sesuai aturan, bahkan pemilik Tersus sudah pernah dipanggil dan mengikuti rapat dengan intansi terkait.
“Terakhir anak pemilik Tersus bersama pegawainya pernah datang berkoordinasi ke Dishub, saat itu mereka mengakui kalau Tersus mereka Ilegal dan menurut sang anak pihaknya sudah melarang aktivitas dilokasi tersebut, namun sang bapak bernama Ayong selaku pemilik Tersus masih ngotot terus beraktivitas,” jelasnya.
Sementara, Kepala Satpol PP Ketapang, Muslimin melalui Kabid Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Ketapang, Pitriyadi menyatakan pihaknya sudah menerima surat dari Dishub terkait tindak lanjut penertiban Tersus milik saudara Lim Kok Kiong alias Ayong.
“Pada prinsipnya kami sebagai penergak Perda siap melakukan langkah-langkah sesuai aturan yang ada termasuk pembongkaran dermaga di Tersus tersebut,” tegasnya.
Hanya saja, penertiban yang dilakukan harus sesuai regulasi dan tahapan, yang mana selain meninjau langsung kelapangan pihaknya akan menyampaikan pemberitahuan kepada pemilik Tersus untuk melakukan pembongkaran sendiri dermaga yang sudah dibangun di Tersus tersebut.
“Kita berikan waktu melakukan pembongkaran sendiri, kalau tidak mau kita lakukan upaya pembongkaran paksa,” tegasnya.
Ia menambahkan, apa yang dilakukan pihaknya dan intansi terkait sesuai aturan berlaku guna mempertimbangkan keselamatan pelayaran mengingat usia jembatan pawan dua yang telah usang sehingga dikhawatirkan terkait tabrakan kapal akibat aktivitas bongkar muat di Tersus Ilegal tersebut.
“Sementara kita ikuti tahapan yang ada, yang jelas Satpol PP siap, apalagi tahun 2014 lalu Bupati pernah menolak permohonan pemilik untuk melakukan pembangunan. Bahkan dulu sebelum saya masuk kesini pernah diminta dibongkar tapi tidak diindahkan pemiliknya, memang bandel pemiliknya ini,” sebut dia.
Jhon I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *