banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Disdukcapil Pontianak Pastikan Taati Protokol Kesehatan Dalam Pelayanan Publik

Pelayanan publik di Disdukcapil Kota Pontianak ditengah pandemi COVID-19. Kamis (14/5/2020).
banner 120x600

triggernetmedia.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, Erma Suryani memastikan protokol kesehatan seperti jagak jarak dan menghindari kerumuman tetap diberlakukan saat pelayanan publik pembuat dokumen kependudukan.

“Kami memberikan tanda batas jarak antara pemohon satu dengan yang lain. Cuci tangan, hingga mengingatkan warga untuk tetap menggunakan masker,” ujar Erma Suryani di Pontianak, Kamis (14/5/2020).

Meski ditengah pandemi COVID-19, ia mengaku kebutuhan masyarakat akan dokumen kependudukan tetap tinggi.
Kebutuhan dokumen kependudukan itu bagi masyarakat yang masuk dalam kategori penerima bantuan sosial di masa wabah COVID-19.

Pada umumnya, sebut Erma, dokumen kependudukan yang dibutuhkan itu adalah KTP dan KK. Baik yang dilegalisir maupun dokumen aslinya.

“Untuk bisa mendapatkan bantuan atau sebagai penerima bantuan masyarakat harus bisa menunjukkan dokumen kependudukan sehingga kebutuhan KK dan KTP meningkat. Selama ini mereka cuek-cuek saja dan disituasi sekarang mereka antusiasi untuk membuat dokmen itu,” jelas dia.

Selain itu Erma juga menjelaskan untuk jumlah layanan juga dibatasi. Jika sebelum wabah COVID-19, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memberikan kuota online sebanyak 250 pendaftar untuk pengurusan KTP. Sedangkan kuota offline sebanyak 50 pendaftar.

Lalu untuk kepengurusan dokumen KK, Akta dan lain-lain kuota online disiapkan untuk 85 pendaftar. Sedangkan offline sebanyak 50 pendaftar.

Erma menyebut setelah masa COVID-19 ini kuota itu berkurang. Kuota online untuk pengurusan KTP berkurang menjadi 150 pendaftar dan tidak ada kuota offline. Kemudian pengurusan KK, Akta dan dokumen kependudukan lainnya hanya bisai melalui pendaftaran online. Disdukcapil memberikan kuota online sebanyak 75 pendaftar.

“Kemudian jumlah kuota itu berubah. Kuota online untuk pengurusan KTP sebelumnya 150 pendaftar dikurangi menjadi 100 pendaftar. Sedangkan untuk pengurusan KK, Akta dan lain-lain hanya 50 pendaftar untuk kuota online,” jelasnya.

Perubahan itu juga terjadi jam pelayan yang ikut menyesuaikan. Sebelumnya dari pukul 07.00-15.15 berubah menjadi pukul 08.00-12.00.

Erma menambahkan hingga saat ini permintaan masyarakat dalam pengurusan dokumen terkait dampak COVID-19 terus meningkat. Kondisi itupun membuat pihaknya kembali merubah kuota pendaftar dan jam pelayanan.

“Kami tambah untuk offline KTP kami tambah 50 pendaftar. Jam pelayanan bertambah, dari pukul 13.00 hingga 14.1 Wib.  Kami terus evaluasi pelayanan terhadap masyakat dengan tetap mempertimbangkan mencegah penularan kasus Covid-19,” pungkasnya.

Dhesta

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *