banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Dana Desa Boleh digunakan untuk Penanganan Covid-19

Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa rutin melakukan pemantauan dan koordinasi kepada tim gugus tugas covid-19 dalam menangani pandemi virus corona di Kabupaten Landak.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa menyatakan, Dana Desa boleh digunakan untuk penanganan dan pencegahan Covid-19. Karena itu setiap Kepala Desa diharapkan dapat mengalokasikan Dana Desa dalam upaya pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Landak.

“Dana Desa boleh digunakan untuk pencegahan Covid-19 yang saat ini telah mengglobal dan sangat membahayakan. Karena sudah ada surat dari Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal, untuk itu saya meminta para kepala desa agar mengalokasikan dana desanya yang dimanfaatkan untuk pencegahan Covid-19,” jelas Karolin di Posko Covid-19, Jum’at Malam (27/03/20).

Menurut Karolin, saat ini penanganan Covid-19 merupakan hal yang prioritas dilakukan, mengingat virus corona sangat berbahaya, sehingga sangat diperlukan upaya pencegahan sampai ditingkat desa hingga ke dusun.

“Saat ini penaganan virus corona merupakan hal yang diprioritaskan, karena bahayanya virus ini menyangkut keselamatan masyarakat. Dengan adanya dana desa bisa diperuntukan untuk upaya pencegahan ditingkat desa. Bahkan hingga ke dusun, serta membentuk Gugus Tugas Covid-19 di desa,” ujar Karolin.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak, Mardimo mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sudah mengimbau semua desa yang ada di Kabupaten Landak agar menindaklanjuti surat edaran Bupati Landak untuk segera mengalokasikan anggaran kegiatan prioritas tersebut.

“Kami sudah menginstruksikan agar desa-desa di Kabupaten Landak segera menindaklanjuti Surat Edaran Bupati tersebut untuk mengalokasikan kegiatan prioritas tersebut,” kata Mardimo.

Mardimo menyebut, Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan peraturan Kepala Desa (Perkades) untuk menghadapi kondisi darurat saat ini terkait penanganan Covid-19.

“Dalam kondisi darurat, selama belum digunakan Pemerintah Desa dapat segera melakukan Perubahan Perkades tentang perubahan penjabaran APBDes sebelum Rancangan Perdes tentang perubahan APBDes ditetapkan sesuai dengan mekanisme yang ada, dan mengalokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19 di tahap I,” jelas Mardimo.

Selain itu, sambung Mardimi, Kepala Desa juga diminta untuk memberitahukan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengenai penetapan peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APBDes.

Selanjutnya, ujarnya, memberitahukan kepada Bupati melalui surat pemberitahuan mengenai peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APBDes.

“Sementara bagi desa yang masih dalam proses penyusunan APBDes (belum ditetapkan), diimbau agar segera menyesuaikan anggarannya untuk penanganan covid-19 dan mengalokasikannya di tahap I,” jelas Mardimo lagi.

Lebih lanjut Mardimo mengatakan, batas waktu penetapan Perkades tentang pergeseran penjabaran APBDes diatur paling lambat pada 31 Maret 2020 ini.

“Penetapan Perkades tentang Pergeseran Penjabaran APBDes disetting paling lambat 31 Maret 2020, karena alokasi untuk tanggap Covid-19 mulai bulan April hingga Juni,” pungkas Mardimo.

Dek I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *