banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Bupati Kubu Raya Jadi Narasumber Aksi Nasional Pencegahan Korupsi

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan saat menjadi narasumber pada kegiatan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) 2020 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Jakarta, Rabu (26/8/2020).
banner 120x600

triggernetmedia.com – Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan belum lama ini menjadi narasumber pada kegiatan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) 2020 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Jakarta, pada Rabu (26/8/2020).

Kegiatan ANPK 2020 dibuka langsung Presiden RI Joko Widodo secara virtual dari Istana Bogor. Bupati Muda hadir bersama Kepala Desa Sumber Agung Kecamatan Batu Ampar, Arifin Noor Aziz. Keduanya dihadirkan KPK RI untuk berbagi praktik baik dalam aksi-aksi pencegahan korupsi, khususnya di lingkup pemerintah kabupaten dan pemerintah desa di Kubu Raya.

Tampilnya Muda Mahendrawan sebagai narasumber KPK RI tak lepas dari inovasi pengelolaan keuangan desa secara nontunai yang telah diterapkan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sejak 2019 lalu. Pengelolaan keuangan desa secara nontunai yang sudah dilakukan di 118 desa di Kubu Raya itu menjadi yang pertama di Indonesia dan mendapatkan apresiasi dari pemerintah pusat.

“Awalnya pada Maret 2019 lalu kita menantang desa-desa yang ada. Siapa yang mau mengelola keuangan desanya dengan cara nontunai. Maka saat itu ada 28 desa yang menyanggupi termasuk Desa Sumber Agung,” tutur Muda Mahendrawan.

Ia mengungkapkan, sebelumnya keuangan desa dikelola dengan cara tunai. Di mana petugas dari pemerintah desa terbiasa mengambil uang kontan dalam jumlah besar. Padahal menurutnya cara tersebut rawan penyimpangan. Sebab rentan dengan ancaman gangguan baik eksternal maupun internal.

“Maka di situ 28 desa menyanggupi dan langsung kita minta mereka bikin semacam pakta integritas. Termasuk Desa Sumber Agung ini yang menyatakan siap. Berarti ada iktikad baik dan iktikad untuk transparan,” jelasnya.

Bersama PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat kemudian dibuat nota kesepahaman. Juga regulasi berupa Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 27 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa dan Pembayaran Nontunai pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Sehingga ke-28 desa dapat mulai melakukan pengelolaan secara nontunai dan pada Januari 2020 seluruh desa lainnya mengikuti pengelolaan keuangan nontunai tersebut.

“Jadi kini mereka tidak mengambil uang tunai lagi. Semua dilakukan dari desanya. Mereka tinggal buka aplikasi. Kepala Urusan Keuangan di desa yang mengeksekusi dan terkonfirmasi ke gawai atau laptop milik kepala desa,” papr Muda.

Keterbatasan sumber daya manusia di desa, ungkap Muda, bukan halangan untuk menerapkan sistem pengelolaan keuangan desa nontunai. Sebab aplikasi sistem cukup mudah untuk dipelajari. Ditambah dengan semangat aparatur desa terkait untuk belajar.

“Mereka belajar dan belajar sehingga akhirnya dengan sistem keuangan desa online di 33 desa pun sudah ada langkah keterpaduan. Prosesnya cepat. Tidak butuh waktu lama, hanya perlu 2-3 bulan latihan,” jelasnya.

Muda menegaskan pihaknya komit pada upaya yang fokus dan terukur dalam pencegahan korupsi. Karena itu dirinya bersyukur inovasi pengelolaan keuangan desa secara nontunai dijadikan contoh praktik baik oleh KPK RI.

“Mudah-mudahan ini berkontribusi juga bagi Aksi Nasional Pencegahan Korupsi ini. Sistem nontunai ini bisa mengamankan karena rekening kas desa itu setiap enam bulan sekali bisa kami cek,” ujarnya.

Kepala Desa Sumber Agung Arifin Noor Aziz menyatakan komitmennya pada upaya pencegahan penyalahgunaan keuangan desa. Selain penerapan aplikasi Cash Management System (CMS) Bank Kalbar untuk pengelolaan keuangan desa nontunai, dirinya selalu bersinergi dengan seluruh elemen di desa. Termasuk dengan pilar desa lainnya seperti babinsa dan bhabinkamtibmas.

“Jadi semua pihak terlibat dan kami juga sering melakukan semacam talkshow atau gelar wicara untuk pengelolaan keuangan desa. Kami juga sering melakukan bedah APBDes. Mulai dari perencanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban hingga selesai di akhir tahun pertanggungjawaban,” tuturnya, Jum’at (28/8/2020).

Target awal, jelas Arifin, pihaknya mengedukasi masyarakat terhadap regulasi tata kelola pemerintahan desa yang baik. Sehingga masyarakat paham mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.

“Semua gender juga kita libatkan dalam kegiatan tersebut. Mereka diwajibkan untuk ikut terlibat dan mengawasi. Terutama untuk anak-anak mudanya,” ujarnya.

Arifin berharap kaum muda terpelajar dari desa mau kembali ke desa. Untuk kemudian bersama-sama melakukan inovasi-inovasi yang bermanfaat bagi desa. Dirinya menilai, para sarjana dari desa bisa pulang kampung. Ada aplikasi lagi yang sedang kami kembangkan yaitu portal desa digital. Yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan bisa langsung diakses secara mandiri oleh masyarakat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, mengatakan sasaran dari acara ANPK 2020 mencakup dua hal. Yaitu peneguhan kembali komitmen semua pemangku kepentingan dan penyampaian apresiasi kepada instansi pusat dan pemerintah daerah yang telah berhasil menjalankan beberapa dimensi dari Stranas PK. ANPK menampilkan sejumlah gelar wicara oleh kepala kementerian/lembaga, direksi BUMN, gubernur, bupati, wali kota, dan kepala desa.

“Mereka adalah para pimpinan yang sukses menerapkan praktik pencegahan korupsi di institusi atau daerahnya masing-masing,” sebutnya.

Rio I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *