banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Bupati Ketapang Intruksikan Camat Hingga RT Pantau Pergerakan Masyarakat

Bupati Ketapang, Martin Rantan.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Bupati Ketapang, Martin Rantan telah menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Ketapang. Surat Edaran tersebut diterbitkan sejak 8 April 2020 dalam rangka melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Ketapang.

Dalam Surat Edaran itu, Bupati Ketapang, Martin Rantan mengintruksikan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa agar memerintahkan Kepala Dusun hingga Ketua Rukun Tetangga (RT) melakukan pemantauan pergerakan masyarakat, khususnya terhadap warga yang baru datang dari luar daerah termasuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

“Sesuai surat sebelumnya mengenai pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 dan Padat Karya Tunai maka dengan ini juga kita intruksikan pihak terkait melakukan pencatatan setiap tamu yang masuk ke Desa, Dusun dan RT,” kata dia, Kamis (9/4/2020).

Bupati Martin Rantan juga meminta Kepala Desa maupun Lurah beserta jajaran dibawahnya mulai dari Kadus dan RT untuk melakukan pencatatan keluar masuknya warga desa ke tempat lain, serta melakukan pendataan warga desa yang baru datang dari rantau.

“Seperti buruh migran, TKI dari luar negeri atau warga yang bekerja diwilayah yang sudah terdapat suspect Covid-19,” ujarnya.

Bupati Martin Rantan mengintruksikan seluruh Camat hingga Kades untuk terus berkoordinasi dengan Puskesmas setempat di setiap wilayah Ketapang untuk melakukan pemeriksaan kepada warga yang baru datang dari daerah yang terdampak Covid-19 dan memerintahkan mereka untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

“Apabila ada warga desa yang terindikasi terpapar Covid-19 maka segera laporkan secara cepat dan berjenjang mulai dari RT, Kadus, Kades, Camat untuk seterusnya dilaporkan kepada Posko Covid-19 Ketapang atau melalui Call Center 08215704829,” imbau Martin.

Selain itu, sambung Martin, pihak-pihak terkait ditingkat Kecamatan hingga Desa untuk terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan warga desa yang masuk kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 di wilayah masing-masing.

“Kades harus memastikan tidak ada lagi kegiatan yang mengundang kerumunan orang ramai serta senantiasa melakukan imbauan dan sosialisasi ke warga desa untuk terus melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 secara aktif dan disiplin mematuhi anjuran pemerintah,” harapnya.

Para Camat diharapkan secara aktif memonitor dan mendorong efektifitas seluruh upaya pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk yang wajib dilakukan Kades seperti pembentukan dan pelaksanaan tugas relawan desa lawan covid di wilayah masing-masing.

“Kades juga kita minta untuk segera membentuk satgas dan posko relawan desa lawan Covid-19 sebagaimana surat bupati ketapang 31 maret 2020. Berkoordinasi dan bekerjasama dengan babinsa, babinkamtibmas dan tenaga kesehatan yang melibatkan kepala dusun dan Ketua RT,” jelas Bupati Martin Rantan.

Jhon I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *