banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Bupati Bengkayang Terjaring OTT KPK di Pontianak

Unsur Pimpinan KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers gelar perkara tipikor di KPK terkait penetapan 7 Tersangka Kasus Pemberian Hadiah/Janji Terkait Proyek Pemerintah di Bengkayang, Kalbar.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febridiansyah menyatakan, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan di Kabupaten Bengkayang dan Pontianak, Kalimantan Barat pada Selasa (3/9). Kegiatan ini terkait dengan dugaan suap atas  proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat tahun 2019.

“Setelah melakukan pemeriksaan awal sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam maka disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dan atau yang mewakilinya terkait terkait pembagian proyek pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkayang tahun 2019,” ungkapnya (4/9).

KPK, kata Febri Diansyah,  meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni sebagai pemberi, KPK menetapkan RD  (swasta), YF (swasta), NM (swasta), BF (swasta), dan PS (swasta).

“Sedangkan sebagai penerima, KPK menetapkan SG Bupati Kabupaten Bengkayang dan AKS Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang,” ujarnya.

Menurutnya, SG selaku Bupati Bengkayang meminta sejumlah dana kepada AKS  dan YN (Kepala DInas Pendidikan Bengkayang). Permintaan uang tersebut dilakukan SG atas pemberian anggaran Penunjukan Langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Kepala Dinas PU sebesar Rp 7,5 miliar dan Kadisdik sebesar Rp 6 miliar.

“AKS dan YN dihubungi oleh ajudan Bupati yang meminta mereka menghadap Bupati. SG diduga meminta uang kepada AKS dan YN masing-masing sebesar Rp 300 juta. Uang tersebut diduga diperlukan SG untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya,” ungkap Febri Diansyah.

Untuk dapat memenuhi permintaan tersebut, sambung Febri, AKS menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal. AKS menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee sebagaimana disebut sebelumnya, terkait dengan paket pekerjaan penunjukan langsung.

“Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga penerima, SG dan AKS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Sebagai pihak yang diduga pemberi: RD, YF, NM, BF dan PS disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya, dikutip laman resmi kpk.go.id.

Ariz

 

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *