banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

BNNK Kubu Raya Musnahkan Barang Bukti Narkoba Lintas Provinsi

Dua tersangka dihadirkan pada pemusnahan Barang Bukti penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang dilakukan kedua pelaku di jalur masuk yaitu Jalan Trans Kalimantan Sungai Ambawang pada Rabu (19/8/2020) lalu.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kubu Raya pada Jum’at (4/9/2020) pagi sekira pukul 09.10 wib memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu di halaman Kantor BNNK Kubu Raya.

“Sebanyak empat bungkus ukuran sedang dengan berat bruto sekitar 408,4 gram narkoba dimusnahkan sekaligus,” ungkap Kepala BNN Kabupaten Kubu Raya Rudolf Manimbun, Jum’at (4/9/2020) di Sungai Raya.

Barang bukti tersebut, jelas Rudolf, merupakan hasil dari pengungkapan jaringan pelaku narkoba antar provinsi yang bertransaksi di sekitar Rumah makan Umi di Desa Jawa Tengah Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya.

“Dua pelaku berhasil ditangkap dan statusnya kini menjadi tersangka dalam pengungkapan kasus ini,” jelasnya.

Rudolf mengatakan, pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan yang telah dilakukan sebelumnya. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui kerja sama BNNK Kubu Raya dengan tim BNN Provinsi Kalimantan Barat.

“Pengungkapan bermula dari adanya informasi warga terkait akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan seorang lelaki dari Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah yang akan menuju Sungai Ambawang.” jelas Rudolf.

Tim gabungan BNNK dan BNNP, kata Rudolf menambahkan, kemudian melakukan penyelidikan di jalur masuk yaitu Jalan Trans Kalimantan Sungai Ambawang pada Rabu (19/8/2020) lalu. Setelah pengintaian selama dua hari, pada Jumat (21/8/2020) kedua pelaku berhasil ditangkap di Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambawang.

“Kedua pelaku ini ditangkap dan diamankan dengan disaksikan masyarakat setempat,” katanya lagi.

Selanjutnya, sambung Rudolf, tim kemudian melakukan penggeledahan dan pencarian barang bukti narkotika. Barang bukti yang sempat dibuang kemudian ditemukan, yakni empat bungkus plastik klip sedang yang berisi butiran kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu.

“Saat barang bukti kami temukan, tersangka A ini mengakui telah membuang barang bukti karena diperintahkan rekannya si A juga pada saat mendengar tembakan peringatan dari tim. Pengakuan A itu didengar langsung masyarakat yang menyaksikan kejadian penangkapan dan penggeladahan terhadap kedua pelaku yang statusnya kini menjadi tersangka dalam pengungkapan itu,” jelasnya.

Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kubu Raya menggelar Konferensi Perss pada Jum’at (4/9/2020) pagi sekira pukul 09.10 wib.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam mengapresiasi Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kubu Raya yang berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jalur antar provinsi di wilayah Kabupaten Kubu Raya, yakni di Jalan Trans Kalimantan Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, pada Jumat (21/8/2020) lalu.

“Atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Kubu Raya kami mengapresiasi kinerja dari aparat kepolisian bersama BNNK Kubu Raya dan BNNP Kalbar serta peran aktif masyarakat secara kepung bakul dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika ini,” kata Yusran dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika di kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kubu Raya, Jumat (4/9/2020).

Kerja keras anggota BNN bersama aparat penegak hukum lainnya berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 408,4 gram dan dua orang tersangka. Yusran berharap ke depannya kasus serupa tidak terjadi lagi di Kabupaten Kubu Raya dan Kalimantan Barat pada umumnya.

 

“Harapan kita agar semua masyarakat bisa terhindar dari peredaran gelap narkotika. Mengingat dampak narkotika sangat luar biasa,” sebutnya.

Pemusnahan Barang Bukti penyalahgunaan narkoba jenis sabu antar provinsi oleh BNNK Kubu Raya pada Jum’at (4/9/2020) dihadiri perwakilan BNNP Kalimantan Barat, Pengadilan Negeri Mempawah, Kejaksaan Negeri Mempawah, Polres Kubu Raya, Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya, dan Kepala BPOM Pontianak.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, sambung Yusran, mendukung penuh upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dikatakannya, selama ini pemerintah kabupaten terus berkoordinasi dengan BNNK dan jajaran kepolisian termasuk berbagai elemen masyarakat. Memberantas kejahatan narkotika, menurutnya, butuh kerja sama semua pihak. Karena jaringan pelaku yang sangat luas dan besar sehingga diperlukan kerja sama dan kerja keras semua pihak.

“Kita berharap kedua tersangka lainnya yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO-red) bisa secepatnya tertangkap. Sehingga dapat mengungkap aktor utama jaringan peredaran gelap narkotika antar provinsi ini dan memutus mata rantai jaringan narkotika ini,” ujarnya.

Turut hadir perwakilan BNNP Kalimantan Barat, Pengadilan Negeri Mempawah, Kejaksaan Negeri Mempawah, Polres Kubu Raya, Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya, dan Kepala BPOM Pontianak. Sebelum pemusnahan, dilakukan pengujian guna memastikan barang bukti positif mengandung metamfetamine.

Rio I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *